Gas Elpiji 3 Kg

Kebijakan Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram Tuai Sorotan, H Uden: Jangan Sulitkan Masyarakat

H Uden Dida Efendi menilai kebijakan tersebut harus diimplementasikan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kesiapan infrastruktur distribusi

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/dok.H Uden Dida Efendi
KEBAJAKAN LARANGAN PENGECER - Anggota Komisi IV dari Fraksi PPP DPRD Jabar, H Uden Dida Efendi di Gedung DPRD Jabar belum lama ini. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti soal kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025, bahkan beberapa daerah mulai kesulitan gas LPG, Senin (3/2/2025).

Bahkan, kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama terkait aksesibilitas dan ketersediaan gas subsidi di daerah. 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Uden Dida Efendi menilai bahwa kebijakan tersebut harus diimplementasikan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kesiapan infrastruktur distribusi di lapangan.

“Kami memahami bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan," kata H Uden kepada wartawan TribunPriangan.com, Senin (3/2/2025).

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua daerah memiliki akses yang mudah ke pangkalan resmi. Di beberapa wilayah, pengecer justru menjadi solusi bagi masyarakat dalam mendapatkan gas Elpiji 3 kg dengan lebih cepat dan mudah.

Baca juga: Hadiri Rapat Evaluasi dengan Bapenda Jabar, Uden: Fokus Program Prioritas agar Realisasi Anggaran

Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak justru menyulitkan masyarakat, terutama di daerah terpencil. 

Selain itu, kesiapan pangkalan resmi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat juga menjadi perhatian utama. 

“Jika pengecer dilarang menjual, pemerintah harus memastikan jumlah pangkalan resmi mencukupi dan distribusinya berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean panjang,” ucapnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat yang membidangi infrastruktur dan lingkungan, H. Uden Dida Efendi juga mendorong adanya solusi yang lebih komprehensif. 

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini dan memastikan bahwa masyarakat Jawa Barat tidak dirugikan," tegasnya.

Pemerintah pun perlu melakukan sosialisasi yang lebih luas, menambah jumlah pangkalan resmi, serta memperbaiki mekanisme distribusi agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Dengan adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kecil yang bergantung pada gas Elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. (***jaenal abidin***)

Baca juga: Soal Penertiban Tambang Ilegal, Anggota DPRD Jabar H Uden: Pemerintah Harus Cari Solusi Terbaik

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved