Ahli Waris Batal Tembok Simpang 4 Yudanagara Tasikmalaya, Polres Janji Fasilitasi

Tim kuasa hukum ahli waris batal melakukan penutupan di Simpang Empat Jalan Yudanagara, Kelurahan Yudanagara, Kecamatan Cihideung

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/jaenal abidin
BATAL MENEMBOK - Tim kuasa hukum ahli waris batal melakukan penutupan di Simpang Empat Jalan Yudanagara, Kelurahan Yudanagara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal AbidinĀ 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Tim kuasa hukum ahli waris batal melakukan penutupan di Simpang Empat Jalan Yudanagara, Kelurahan Yudanagara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (2/2/2025) malam.

Rencananya Minggu malam tim kuasa hukum sudah mempersiapkan material bahan berupa hebel untuk melakukan penutupan sebagian jalan yang masuk dalam sertifikat kliennya seluas 440 meter persegi.

Namun, aksinya batal dilakukan karena pihak Polres Tasikmalaya Kota menjanjikan bakal melakukan pertemuan dengan Pemkot dan ahli waris.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap surat somasi yang tak digubris oleh Pemkot Tasikmalaya dan mengklaim lahan seluas 296 meter diserobot Pemkot Tasikmalaya untuk pelebaran jalan.

Bahkan, tim kuasa hukum memberikan cat semprot membentang hampir separuh badan jalan tepat di tikungan, dengan tulisan "Hak Milik" dan "SHM nomor 896"

"Kebetulan kita agendakan hari ini, akan tetapi ada reschedule (jadwal ulang) karena pihak Polres Tasikmalaya Kota akan memfasilitasi dari pihak kuasa hukum untuk bisa ketemu dengan pemerintah kota Tasikmalaya," kata Kuasa Hukum ahli waris, Jono Sujono ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (3/2/2025).

Namun, aksinya urung dilaksanakan dan hanya menyimpan ban bekas dipinggir jalan yang nantinya akan dilakukan kalau sudah ada pertemuan.

"Kebetulan kita di reschedule sampai tanggal 4 Februari 2025. Meskipun, malam tadi persiapan sudah maksimal," jelasnya.

Ketika ditanyai respon dari Pemkot Tasikmalaya hingga saat ini belum ada, padahal kuasa hukum sudah memberikan somasi sebanyak tiga kali.

"Sampai saat ini pihak Pemkot sendiri tidak ada niatan baik sedikitpun, ketika kami menyampaikan beberapa somasi 1, 2, 3, sampai pemberitahuan penutupan belum ada surat ataupun komunikasi," keluhnya.

Langkah kuasa hukum kedepan tentunya menunggu hasil pertemuan yang dilakukan nanti pada tanggal 4 Februari nanti.

"Tergantung nilai kesepakatan hitungan, tapi tetap kita akan gelar," tuturnya.

Senada dikatakan kuasa hukum ahli waris Priyahadi Mulyana menegaskan bahwa intinya surat yang kemarin beritahukan akan melakukan pengambilan lahan ini pihak polres mendampingi kami dan memohon ditunda sampai hari Selasa.

"Mungkin nanti hari Selasa seperti apa duduk bersama pihak terkait, apabila tidak ada kesepakatan mungkin akan langsung eksen ditutup aja," ucap Priyahadi.

Menurutnya lahan milik klien tentu harus dikembalikan menjadi 440 meter persegi dikarenakan sudah dirugikan beberapa tahun.

"Klien kami dengan tanahnya tidak bisa dinikmati sendiri. Sedangkan beli waktu dulu 440 meter persegi bukan 144 meter," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved