Pemuda Asal Cimalaka Sumedang Curi Motor di Pesantren, Kini Berurusan dengan Polisi

Pemuda berinisial AG (25) harus mendekam di penjara setelah diringkus Tim Resmob Polres Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Dok Humas Polres Sumedang
CURI MOTOR - AG (25) (tengah) mendekam di penjara Polres Sumedang. AG, warga Desa Licin, Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik HAJ (24) di area Pondok Pesantren Mihftahul Jannah, Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pemuda berinisial AG (25) harus mendekam di penjara setelah diringkus Tim Resmob Polres Sumedang.

Pria asal Desa Licin, Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, itu mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik HAJ (24), warga Desa Bongkok, Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan di area Pondok Pesantren Mihftahul Jannah, Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang  pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Lansia Korban Bendungan Cipanas Sumedang Minta Tolong ke Kang Dedi Mulyadi dan Dony-Fajar Bertindak

"Pelaku ditangkap Tim Resmob pada Rabu (29/1/2025) petang," kata Awang kepada Tribun Jabar.id, Kamis (30/1/2025). 
 
Awang menuturkan, pelaku mencuri sepeda milik korban yang terparkir di area pondok pesantren. 

"Pelaku masuk ke area popes melalui pintu pagar gerbang, kemudian menggasak sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak," ungkap Awang.

Pelaku AG harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang akibat ulahnya.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana," katanya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved