Ajukan Banding hingga Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial, Dedi: Persoalan Sudah Masuk Praperadilan
Keempat terdakwa yakni inisial DW (16), RRP (15) FM usia 17 tahun dan RW 16 tahun.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kuasa Hukum empat terdakwa penganiayaan anggota boxer sudah melakukan banding hingga direkomendasi oleh Komisi III DPR RI untuk melaporkan hakim ke komisi yudisial.
Keempat terdakwa yakni inisial DW (16), RRP (15) FM usia 17 tahun dan RW 16 tahun sudah divonis 1 tahun 8 bulan dan saat ini menghuni di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung.
"Kalau kita cuma dimintai tanggapan atas kepolisian dan saya jawab. Karena, kami kuasa hukum itu mendapat surat kuasa sewaktu masuk pengadilan. Jadi proses penyidikan kepolisian kami tidak tahu," ucap Kuasa Hukum Dedi Supriyadi ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com,
"Kita sudah mengupayakan hukum banding, tadi rekomendasi komisi III bahwa meminta kepada mahkamah agung melalui komisi yudisial untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara ini karena diduga melanggar kode etik," jelasnya.
Ketika ditanyai pembahasan rapat dengan Komisi III DPR RI soal salah tangkap, ia mengatakan saat ini persoalannya sudah menyangkut ke Pra-Peradilan terhadap empat terdakwa.
"Kalau pembahasan itu, ini kan persoalan sudah menyangkut ke pra peradilan, persoalan salah tangkap itu nanti kita minta agar hakim objektif dalam menangani perkara ini," cetusnya.
Karena menurut Dedi, dalam perkara ini harus benar objektif supaya ada kejelasan terhadap nasib kliennya.
"Kaitannya justru tadi korban itu yang dibacok datang memaparkan, saya bilang bukan hal yang tidak perlu, karena semua korban hak-haknya sudah diwakili negara dari mulai polisi, jaksa, apapun yang diterangkan pun ga ada kaitan hubungannya, ini sudah masuk di pra peradilan dan vonis," ucap Dedi.
"Nah ini kan upaya banding, besok itu kita memberikan banding ke pengadilan negeri untuk disampaikan ke pengadilan tinggi," katanya.
Pihaknya sudah mengajukan hal itu ke LPSK, agar para terdakwa mendapatkan perlindungan juga.
Dirinya turut berharap polisi yang sedang berusaha melalui Div Propam sesuai rekomendasi Komisi III masih dalam pemeriksaan yang diduga melakukan kekerasan.
"Jumlahnya tidak tahu, memang saat ini sedang mencari keterangan dari saksi termasuk polisi dan anak tapi belum bisa dimintai keterangan," kata dia. (*)
Cuaca Kota Tasikmalaya Per Jam pada Jumat 26 September 2025, BMKG: Hujan Ringan |
![]() |
---|
PMII Kota Tasikmalaya Demo di Depan Gedung DPRD, Menyoal Kepemilikan Dapur MBG |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Seorang Perempuan di Mangkubumi Tasikmalaya |
![]() |
---|
Lansia Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas, Terkunci di Dalam Rumah |
![]() |
---|
Rawan Tumbang, Sejumlah Pohon di Kota Tasikmalaya Mulai Ditebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.