Kuasa Hukum Korban Sayangkan Adanya Opini Salah Tangkap Untuk Kasus Penganiayaan di Tasikmalaya

Kuasa Hukum Korban Sayangkan Adanya Penggiringan Opini Salah Tangkap, Kasus Penganiayaan di Mangkubumi

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
Kuasa hukum bersama korban penganiayaan ketika mendatangi Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk mengawal jalannya proses persidangan empat pelaku penganiayaan. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kuasa Hukum korban penganiayaan menyayangkan adanya penggiringan opini, dugaan salah tangkap terhadap empat pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum di tahanan anak Polsek Tawang.

"Saya menyayangkan permasalahan ini jadi polemik dan mereka akan menggiring opini, bahwa kasus ini seperti kasus vina cirebon," ungkap Kuasa Hukum Korban, Windi Harisandi ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com saat mendatangi Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu (22/1/2025).

Windi pun menjelaskan, untuk kasus ini korban masih ada dan ingat saat kejadian kepada pelaku penganiayaan.

"Mereka lupa, bahwa dalam hal ini korban masih hidup. Jadi korban akan meluruskan apa yang terjadi sebenarnya," jelasnya.

Ia juga menyayangkan langkah yang diambil pihak pelaku hingga dibawa ke ranah politis ke DPR RI.

"Seharusnya di dalam undang-undang hukum pidana itu kalau salah tangkap tempatnya bukan di DPR RI, tapi di pra peradilan di pengadilan," ucap Windi.

Dia menilai apa yang terjadi saat ini malah menjadi penyesatan opini dan terlihat seperti sistematis. 

"Dalam undang-undang peradilan anak itu diatur penahan jaksa berapa hari, penyidik berapa hari, hakim berapa hari. Itu diatur," tegasnya.

Kemudian soal memberikan opini di media sosial bahwa salah tangkap, jika merasa yakin tidak bersalah maka ajukan ke pengadilan, bukti dan saksinya.

"Jangan main opini apalagi digiring ke politik di DPR RI. Saya sayangkan langkah DPR RI dengan membuat kesimpulan atau rekomendasi hanya mendengar dari satu pihak terlapor saja. Harusnya level DPR RI ada kroscek.  Korban juga harusnya dipanggil dong," kata Windi.

Pihaknya meminta kepada komisi 3 untuk mengundang korban, jangan sampai satu pihak yang didengar, karena kalau pihak apalagi kuasa hukum punya kepentingan untuk membedakan terdakwa, jadi keterangannya tidak objektif.

"Seharusnya komisi 3 undang dong, mintai keterangan dari korban yang terjadi seperti apa. Mereka kan selalu mengatakan di komisi 3 dugaan salah tangkap, ternyata ini korban mengatakan mengetahui, melihat siapa pelaku," tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu 17 Januari 2024 dini hari. Para pelaku diduga merupakan gerombolan bermotor. Kasus ini menemui titik terang setelah Polisi berhasil menangkap para pelaku

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut terdiri dari inisial DW (16), RRP (15) FM (17) dan RW (16) warga Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Sedangkan satu tersangka dewasa dalam kasus ini adalah NSP (19).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved