Program Pemerintah
Stop Merokok! BPJS Tak Tanggung Lagi Biaya Pengobatan Pasien dengan Diaognosis Perokok Mulai 2025
Stop Merokok! BPJS Tak Tanggung Lagi Biaya Pengobatan Pasien dengan Diaognosis Perokok Mulai 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini warganet dikejutkan dengan kabar baru mengenai BPJS Kesehatan yang berencana untuk tidakmenanggung biaya penyakit akibat merokok.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun media sosial X @ide*** pada Minggu (5/1/2025).
"BREAKING: penyakit akibat rokok diajukan untuk tidak ditanggung bpjs per tahun 2025 ini?" tulis warganet dalam unggahan yang tayang mencapai 852.000 kali hingga Senin (6/1/2025).
Hal ini bukan pertama kali, pasalnya pada November 2024 lalu, Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menilai, kebanyakan penerima bantuan iuran (PBI) yang dianggap tidak mampu oleh pemerintah masih tidak sadar dalam menjaga kesehatan.
Baca juga: Ada 144 Penyakit yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Benarkah?
Mereka memilih tetap merokok daripada membayar iuran.
“Masyarakat Indonesia itu banyak sekali merokok, PBI yang dianggap tidak mampu ada 98,6 juta yang dibiayai pemerintah tetapi mereka merokok merusak dirinya,” kata dia saat ditemui di kantor Menteri PPN di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Dirinya berharap, di tahun depan ada kebijakan baru terkait penerima manfaat bagi pasien dengan penyakit akibat merokok.
Tahun depan, direncanakan ada penyesuaian tarif dan iuran. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024, besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.
“(Perokok) beli rokok untuk dirinya itu 500 ribu. Kalau bayar iuran 42 ribu berat. Bagaimana kebijakannya? Ini belum diatur tetapi pemikiran-pemikiran untuk bisa dipertimbangkan para pihak atau pemerintah untuk mengambil kebijakan,” jelas Ghufron.
Baca juga: Viral Biaya Perawatan Pasien Perokok Tahun 2025 Tak Lagi Ditanggung JKN, Benarkah? Ini Kata BPJS
Jenis-jenis penyakit yang dipicu kebiasaan merokok antara lain, penyakit kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke dan penyakit pernafasan kronis.
Selama ini penyakit jantung menjadi penyakit dengan beban pembiayaan negara paling tinggi yakni mencapai Rp 10 triliun per tahun.
Penyakit jantung seringkali dikaitkan dengan gaya hidup yang tidak sehat salah satunya adalah kebiasaan merokok.
Biasanya pasien datang dalam keadaan parah sehingga pengobatannya mahal dan pasien tersebut sudah tidak bisa lagi produktif.
Karenanya pihaknya berharap semua masyarakat bisa hidup lebih sehat sehingga tidak sakit jantung maupun kanker.
Lantas benarkah demikian?
Baca juga: Benarkah Biaya Perawatan Pasien Perokok Tahun 2025 Tak Lagi Ditanggung BPJS?
Penjelasan BPJS
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan hingga saat ini tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang tidak dijaminnya perokok dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Semua peserta JKN, kata dia, memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai ketentuan tanpa diskriminasi.
"Sampai dengan saat ini, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan pada peserta yang merokok. Pada saat masyarakat mendaftarkan diri menjadi peserta JKN tidak terdapat flagging (penandaan) apakah peserta tersebut perokok atau bukan, sehingga semua dapat menjadi peserta dan mendapat layanan kesehatan dengan penjaminan JKN," kata Rizzky dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (6/1/2025).
Namun dia menekankan penyakit yang disebabkan oleh tindakan gaya hidup tidak sehat seperti konsumsi rokok, pola makan tidak sehat, konsumsi minuman beralkohol dan sebagainya, berpotensi besar meningkatkan pembiayaan penyakit-penyakit berbiaya katastropik.
Penyakit berbiaya katastropik merupakan kondisi yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.
Penyakit yang termasuk dalam golongan berbiaya katastropik adalah golongan penyakit-penyakit tidak menular.
Penyakit-penyakit tersebut bersifat laten yang memerlukan waktu lama untuk bermanifestasi, sering tidak disadari, dan membutuhkan waktu yang lama pula untuk penyembuhan atau mengendalikannya.
"Beban jaminan kesehatan hingga 30 November 2024 sebesar Rp160 triliun dan terdapat 615,8 juta kunjungan sakit dan sehat ke fasilitas kesehatan atau 1,7 juta kunjungan per hari kalender. Dari beban jaminan kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan mencatat 8 penyakit yang berbiaya katastropik menempati urutan teratas dalam klaim biaya pelayanan kesehatan Program JKN dan menggerus sebesar Rp33,99 triliun atau 21,23 persen dari total beban jaminan kesehatan hingga November di tahun 2024," jelasnya.
Di posisi pertama sekitar Rp17,5 triliun dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membayar pelayanan kesehatan peserta JKN yang mengidap jantung dengan jumlah kasus 20,5 juta.
Kanker di posisi kedua dengan biaya sebesar Rp5,9 triliun untuk 3,9 juta kasus. Di posisi ketiga ada penyakit stroke dengan jumlah kasus 3,6 juta dan menghabiskan anggaran Rp5,3 triliun.
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
program pemerintah
Perokok Tak Ditanggung JKN
Perokok Tak Ditanggung BPJS
Biaya Perawatan Pasien Perokok
Perokok
rokok
merokok
BPJS Kesehatan
JKN
Viral Biaya Perawatan Pasien Perokok Tahun 2025 Tak Lagi Ditanggung JKN, Benarkah? Ini Kata BPJS |
![]() |
---|
Bansos KIS BPJS Kesehatan Akan Cair di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ada 144 Penyakit yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Benarkah? |
![]() |
---|
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Bekerja, Kini Bisa Tanpa Paklaring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.