Senin, 11 Mei 2026

10 Orang Diduga Debt Collector atau Mata Elang di Bandung Diciduk Polisi, Ini Barang Buktinya

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan melalui layanan Lapor Pak Kapolresta

Tayang:
Editor: Dedy Herdiana
Dok. Polsek Pameungpeuk
Sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) berhasil diamankan Polsek Pameungpeuk. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) di Kabupaten Bandung berhasil diamankan Polsek Pameungpeuk, setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan melalui layanan Lapor Pak Kapolresta, terkait adanya sekelompok debt collector yang melakukan pemerasan.

Di mana berdasarkan keterangannya, warga mengaku resah dengan adanya aktivitas sekelompok debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pemilik sepeda motor.

"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan (20/1/2025)," ujar Asep kepada Tribun Jabar pada Selasa (21/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, Polsek Pameungpeuk setidaknya berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga sebagai debt collector. Tak hanya itu, kepolisian pun mengamankan berbagai barang bukti.

"Kami mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku serta senjata tajam yang dibawa," katanya.

Baca juga: Detik-detik 6 Debt Collector Diringkus Jajaran Polresta Bandung, Tarik Paksa Mobil di Nagreg

Asep mengungkapkan, para debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp 1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar motor tidak dibawa oleh mereka. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemerasan.

Meskipun begitu, kesepuluh orang yang dinamakan tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan dugaan tindak pidana lainnya yang mereka lakukan. 

Dari kejadian tersebut, Asep mengimbau agar masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan mengarah kepada tindakan kriminal.

"Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa," ucapnya.

Baca juga: BIKIN GERAM, Debt Collector di Cimahi-KBB Tarik Paksa Motor di Jalan Raya Mulai Diincar Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved