Kamis, 14 Mei 2026

Berkekuatan Hukum Tetap, 21 Lahan Aset KAI di Jalan Batu Api Bandung Dieksekusi

Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan eksekusi sebanyak 21 aset lahan PT KAI yang berada di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Kamis (16/1/2024).

Tayang:
Tribun Jabar/Nandri Pilatrama
Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan eksekusi sebanyak 21 aset lahan PT KAI yang berada di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Kamis (16/1/2024) berdasarkan putusan hukum tetap. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan eksekusi sebanyak 21 aset lahan PT KAI yang berada di Jalan Batu Api, Kota Bandung, Kamis (16/1/2024) berdasarkan putusan hukum tetap

Eksekusi ini dilakukan terhadap lahan seluas 3.535 m⊃2; dan bangunan seluas 2.149 m⊃2; yang berada di atas aset PT KAI, dan telah bersertifikat dengan total seluas 26.440 m⊃2; dan telah ditetapkan bahwa objek tersebut adalah sah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Eksekusi ini tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg jo. 640/Pdt/2019/PT.Bdg jo. Nomor 3585 K/Pdt/2021 jo. Nomor 661 PK/Pdt/2023. Dalam putusan ini, dinyatakan lahan di Jalan Batu Api adalah aset sah milik PT KAI, dan penguasaan fisik atas lahan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang berhak," ujar Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi.

Baca juga: 71 Rumah Aset KAI di Kota Bandung Ditertibkan Sepanjang 2024

Eksekusi dilaksanakan langsung oleh juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat, didukung aparat keamanan guna memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

"Kami sebelum eksekusi ini sudah lakukan berbagai upaya persuasif dan komunikasi dengan oknum penghuni aset untuk selesaikan persoalan ini secara damai tapi tetap tak ada itikad baik," kata Ayep.

Ayep melanjutkan, PT KAI menilai penting pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan ke perusahaan. 

KAI mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara tak sah.

"PT KAI membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI melalui perjanjian kerjasama. Dengan langkah ini, kami berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam pengosongan lahan ini, Ayep mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tenaga pengangkut barang dan kendaraannya dengan tentu ada dokumentasi supaya menjamin barang-barang aman dari kerusakan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved