CPNS 2024
Dinyatakan Lolos CPNS 2024 tapi Mengundurkan Diri, Apa Sanksinya? Ini Ketentuan KemenPAN-RB
Dinyatakan Lolos CPNS 2024, Namun Mengundurkan Diri Sebelum Bekerja, Apa Sanksinya?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu program tahunan pemerintah yang paling dinanti-nanti masyarakat tanah air.
Pasalnya perekrutan oleh berbagai instansi kepemerintahan tersebut adalah salah satu karir yang menjanjikan di Indonesia sendiri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, seleksi nasional ini selalu banyak diminati sebagai lowongan kerja utama setelah lulus dari pergutuan tinggi maupun SLTA.
Perekrutan sendiri berjalan sesuai ketentuan yang disahkan pemerintah mulai dari jadwal, berkas, tata tertib, aturan kelengkapan data, lokasi hingga ketentuan kelulusan.
Hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Baca juga: CPNS Badan Gizi Nasional 2025: Jumlah Formasi, Syarat, dan Cara Daftar
Hingga detik ini, seleksi nasional pada tahun anggaran 2024 dinyatakan hampir rampung dengan beberapa tahapan penutup sebelum mulai melaksanakan pengangkatan secara resmi.
Namun siapa sangka, jika pada tahap akhir setelah melalui tahapan dalam kurun waktu yang tidak cepat, beberapa peserta justru berniat untuk tidak melanjutkan prosesnya.
Pasaknya, tak jarang beberapa peserta memutuskan untuk berhenti di tengah jalan karena berbagai alasan.
Lantas seperti apa ketentuannya?
Baca juga: 8 Formasi CPNS 2025 Untuk Lulusan SMA/SMK, Gajinya Tembus Hingga Rp 10 Juta
Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri
Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut aturan sanksinya:
Sanksinya adalah tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. Misal mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024, maka tidak boleh melamar pada seleksi CPNS 2025 dan CPNS 2026 (jika ada).
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya." demikian bunyi aturannya.
Ketentuan untuk Mengundurkan Diri
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini ketentuan peserta yang mengundurkan diri dari seleksi pengadaan CPNS 2024:
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan diterima mengundurkan diri, maka kelulusannya dibatalkan.
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 tetapi tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
- Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 tetapi mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: 33.378 Formasi Badan Gizi Nasional Telah Dibuka pada CPNS 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Selain itu, hal ini memicu berbagai pendapat, salah satunya adala bagaimana nasib para peserta yang mengundurkan diri dari tes sementara dinyatakan lulus pada beberapa tahapan seleksi.
Mengingat akan dibuka setiap tahunnya, apakah para peserta tersebut masih boleh untuk mengikuti seleksi pada tahun berikutnya?
Peserta CPNS Bisa Kena Blacklist atau Tidak?
Peserta CPNS 2024 mungkin ada yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti SKD maupun SKB dengan berbagai macam alasan.
Apakah ada sanksi blacklist yang dikenakan terhadap peserta terkait tindakan tersebut?
Sebagai contoh, dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, dijelaskan, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 dianggap gugur. Akibatnya, ia dinyatakan tidak lulus.
"Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi calon PNS BKN TA 2024,".
Artinya, tidak ada hukuman blacklist bagi peserta. Hanya saja, tentunya, ia gugur dan tidak akan diterima pada pengadaan CPNS tahun terkait. Lain halnya bila peserta terbukti membantu atau melakukan kecurangan, sanksinya adalah:
"Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN,"
Lalu, bagaimana jika sudah lulus semua seleksi atau sudah mendapat NIP, tetapi mengundurkan diri? Apa hukumannya? Sebagai permisalan, hukuman yang akan diberlakukan oleh Kemenaker adalah sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan CPNS tahun berikutnya. Adapun di BKN, sanksinya adalah tidak boleh mendaftar untuk 2 tahun anggaran pengadaan CPNS selanjutnya.
"Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya," bunyi penjelasan dalam Surat Pengumuman Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024 tentang Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Masa Sanggah Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024 Mulai 13 Januari 2025, Cek Link di Sini
Pemerintah Ngode Buka Lebih Banyak Formasi di 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, ada kemungkinan besar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka pada 2025. Namun, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung. Tujuannya agar pemerintah bisa memastikan kebutuhan dan mempersiapkan seleksi. "Harus selesai dulu pengadaan (CPNS 2024). Apalagi kita harus ada penyelesaian untuk (pegawai) honorer. Nah, jadi nantinya kita bisa lihat berapa banyak yang memang lolos. Kan kita harus perhitungan kebutuhan (untuk 2025)," ujar Rini usai menghadiri acara ASN Culture Festival 2024 di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
"Jadi itu sangat mungkin (CPNS dibuka tahun depan). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS, kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung," jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal perkiraan kebutuhan ASN pada 2025, Menteri Rini menyatakan masih melihat perkembangan di kementerian-kementerian baru. Menurut dia, saat ini pemerintah masih fokus menata struktur organisasi kementerian setelah ada belasan kementerian dan instansi baru. Setelah selesai, pemerintah akan menuntaskan pengisian jabatan ASN di dalamnya.
"Setelah itu, kementerian tentunya harus konsolidasi bagaimana proses internalnya masing-masing, kemudian setelah itu baru kita program-program apa yang mereka akan lakukan setelah itu. Jadi memang pelan-pelan, kita baru dua bulan ya," jelas Rini. "Tentunya kita juga harus membiarkan ruang dulu kepada pemerintah untuk secara internal kita konsolidasikan administrasi tata kelola internal," tambahnya. Sebagai informasi, saat ini proses seleksi CPNS 2024 masih berlangsung. Hingga Desember ini, proses seleksi telah memasuki tahap tes seleksi kompetensi bidang (SKB) setelah para peserta lolos dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Seleksi CPNS 2024 sudah dimulai sejak September 2024. Saat itu, ada lebih dari 3 juta pendaftar seleksi untuk menjadi abdi negara tersebut.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2024
CPNS 2025
Peserta CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri
mengundurkan diri
Sanksi CPNS 2024 yang mengundurkan diri
8 Formasi CPNS 2025 Untuk Lulusan SMA/SMK, Gajinya Tembus Hingga Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Segera Simak! Ini Kategori Pelamar yang Boleh dan Tidak Boleh Melamar di Seleksi CPNS 2025 |
![]() |
---|
33.378 Formasi Badan Gizi Nasional Telah Dibuka pada CPNS 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
DRH NIP CPNS 2024: Jadwal Pengisian, Daftar Berkas yang Diperlukan, dan Link Contoh Format |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.