CPNS 2024

3 Dokumen Pendukung yang Wajib Ada untuk Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2024

Berikut Ini Dia 3 Dokumen Pendukung yang Wajib Ada untuk Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2024

Kolase TribunPriangan.com
3 Dokumen Pendukung yang Wajib Ada untuk Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dapat dilihat oleh setiap peserta.

Selain melalui portal resmi SSCASN, para peserta juga bisa mengakses hasil CPNS 2024 melalui laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Dalam pengumuman kelulusan CPNS 2024 ini, peserta bisa mengetahui hasil akhir akumulasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024 adalah mereka yang memiliki integritas nilai tertinggi sesuai dengan jumlah formasi jabatan yang dibuka oleh instansi pemerintah.

Nantinya bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, maka bisa lanjut mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengakses pemberkasan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Tidak Lulus CPNS 2024? Tenang, BKN Kasih Kesempatan ke-2 untuk Peserta Agar Bisa Lolos Jadi PNS

Namun, khusus untuk peserta yang dinyatakan gagal lulus CPNS 2024, BKN meberikan kesempatan sekali lagi lewat masa sanggah.

Masa sanggah hasil akhir CPNS 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai 13 - 15 Januari 2025 melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara mengajukan sanggah hasil seleksi CPNS 2024.

Baca juga: 124 Link Instansi Pusat dan Daerah di Indonesia untuk Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2024

Cara Sanggah Hasil Kelulusan CPNS 2024

  • Login ke situs SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan".
  • Klik tombol "Sanggah".
  • Isi formulir sanggah dengan lengkap dan benar.
  • Unggah dokumen pendukung sanggah dan klik tombol "Kirim".

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenkumham 2024, Lengkap dengan Link dan Nilai SKB 2024

Dokumen pendukung sanggah yang dapat diunggah antara lain:

  • Bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai.
  • Foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB.
  • Surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.

Baca juga: Hasil SKB CPNS 2024 Diumumkan Kemarin, Ada Masa Sanggah Jika Tak Lulus

Baca juga: Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Kementerian dan Lainnya, Cek Sekarang!

Panitia seleksi akan meneliti sanggah yang diajukan oleh peserta.

Apabila sanggah terbukti benar, maka nilai peserta akan disesuaikan.

Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan melalui portal SSCAN.

Perlu dicatat, sanggahan dapat diajukan apabila peserta menemukan adanya kesalahan dalam pengolahan nilai tes yang dilakukan pihak panitia seleksi (pansel).

Selain itu, sanggah hanya bisa diajukan terhadap diri sendiri dan bukan kepada pesaing. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved