Gaji PNS 2025
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!
Berikut Ini Dia Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya saat ini pengumuman seleksi hasil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih terus dilaksanakan.
Yang mana, di seleksi PPPK 2024 tahap 1 akan begitu banyak tenaga honorer yang angkat diangkat menjadi PPPK.
Seleksi PPPK 2024 tahun ini dibuka dalam dua tahap.
Khusus untuk pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 berlangsung sampai 15 Januari 2024.
Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK lho.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Diperpanjang, Peserta TMS Tahap I Bisa Ikutan Daftar Lagi
Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.
Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Pengumuman Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi Hingga 16 Januari 2025
Baca juga: Nominal Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu Tahun 2025
Gaji Pokok PPPK 2025
Tribuners, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Baca juga: Ternyata Peserta PPPK 2024 Tahap 1 yang Lolos Paruh Waktu Tetap Dapat NIP
Baca juga: PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi Hingga 16 Januari 2025, Peserta TMS Tahap I Masih Bisa Ambil Bagian
Tunjangan PPPK 2025
Nah Tribuners, selain gaji pokok, para PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Itu dia Tribuners rincian gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 yan ternyata bisa mencapai Rp 7 juta. Semoga membantu. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
gaji pokok PPPK di tahun 2025
tunjangan PPPK di tahun 2025
gaji PPPK 2025
tunjangan PPPK 2025
kenaikan gaji PPPK 2025
Pengumuman Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi Hingga 16 Januari 2025 |
![]() |
---|
Nominal Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ternyata Peserta PPPK 2024 Tahap 1 yang Lolos Paruh Waktu Tetap Dapat NIP |
![]() |
---|
PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi Hingga 16 Januari 2025, Peserta TMS Tahap I Masih Bisa Ambil Bagian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.