Moratorium Minimarket di Sumedang Dicabut, Pemkab Pastikan Akan Lebih Selektif Beri Izin
Para pengamat khawatir, dicabutnya Perbup moratorium pendirian minimarket itu menjadi bumerang yang akan melemahkan UMKM di Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Moratorium atau pembatasan pendirian minimarket di Sumedang sudah tidak berlaku. Peraturan bupati (Perbbup) tentang moratorum itu dicabut.
Perbup moratorium pendirian minimarket di Sumedang yang disahkan ketika Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjabat (2018-2023), dicabut Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli, di penghujung tahun 2024.
Para pengamat khawatir, dicabutnya Perbup moratorium pendirian minimarket itu menjadi bumerang yang akan melemahkan UMKM di Sumedang. Sebab, UMKM bagaimanapun tidak akan menang melawan modal besar yang dimiliki minimarket.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris mengatakan pemerintah akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin.
"Perlu digaris bawahi dulu, ketika Agustus 2021, ketika izin minimarket terbit sendiri, secara realita, Perbup (tahun 2020) tidak berlaku. Walaupun belum dicabut, karena (sekarang mohon izin) tidak ke PTSP dulu," kata Kemal di Sumedang, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Klaim Pemkab Sumedang Soal Minimarket, Moratorium Sudah Tak Berlaku Sebelum Dicabut
Kemal menyebut, tidak dicabutpun, Perbup yang disahkan Dony Ahmad Munir tidak berlaku, sebab tereliminasi oleh UU Cipta Kerja di mana izin tidak lagi ditempuh melalui DPMPTSP, melainkan melaui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Nah, ketika Perbup dicabut, kita rapat, khawatir kalau tumbuh liar (minimarket), justru kemudian Pak Pj buat edaran, itu yang harus dipatuhi," katanya.
DPMPTSP Sumedang juga menjalin koordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk membicarakan kekhawatiran itu. Maka, dinas-dinas terkait pun memastikan untuk lebih selektif.
"Saya koordinasi dengan PU dan Indag, bahwa sekarang mengusulkan ke OSS harus disertai dengan rekomendasi dari PU (terkait lokasi) dan Indag," katanya.
Baca juga: Soal Moratorium Minimarket di Sumedang Dicabut Yudia Ramli, Dony Ahmad Munir: Saya Kaget
| Izin Belum Lengkap, Satpol PP Pangandaran Hentikan Sementara Operasional LPK |
|
|---|
| Dinas Perindag Kota Tasikmalaya Sebut PD Sensen Melanggar Permen Nomor 33 Tahun 2025 |
|
|---|
| Padel Menjamur di Kota Tasikmalaya, DPRD Ancang-ancang Hentikan Operasional |
|
|---|
| Bupati Dony Akui Prihatin Pejabat di Pemkab Sumedang Dijebloskan ke Penjara |
|
|---|
| Modus Oknum Pejabat Sumedang Tipu Pengusaha Asal Bandung Rp 300 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penampakan-minimarket-di-Sumedang-Sabtu-28122024-1.jpg)