Gaji PNS 2025

Pensiunan PNS Sudah Bisa Cairkan Gaji Januari,  Ini Cara Mudah Cairkan Lewat Aplikasi dari Taspen

Pensiun PNS Sudah Bisa Cairkan Gaji Januari Ini,  Begini Cara Mudah Cairkan Lewat Aplikasi dari Taspen

Kompas.com
Ilustrasi Uang 

4. Setelah verifikasi data, peserta diminta untuk melakukan swafoto (selfie) guna perekaman data biometrik.

5. Peserta akan menerima pesan konfirmasi, “Proses Autentikasi Anda berhasil. Terima kasih Bapak/Ibu telah melakukan autentikasi bulan ini.”

Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?

Baca juga: Belum Terima Pencairan Gaji Pensiunan PNS Bulan Januari 2025? Ini Penyebab dan Cara Atasinya

Besaran Gaji Pensiunan yang Akan Dicairkan Taspen Januari 2025

PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per hari ini, 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

Meskipun telah memasuki Tahun Baru 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Baca juga: 5 Tunjangan yang Didapatkan Pensiunan PNS di Tahun 2025 Selain Gaji Pokok Pensiunan yang Naik

Adapun kebijakan ini memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

Meskipun telah memasuki Tahun Baru 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II:

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved