UMK 2025

SAH! Ini Besaran UMP dan UMK 2025 Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat, Berapa UMK di Kotamu?

Akhirnya SAH! Ini Besaran UMP dan UMK 2025 Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat, Berapa UMK di Kotamu?

Kompas.com
SAH! Ini Besaran UMP dan UMK 2025 Bandung dan Wilayah Lainnya di Jawa Barat, Berapa UMK di Kotamu? (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak henti-hentinya ya di awal Januari 2025 ini kabar baik dan bahagia terus bermunculan.

Kabar bahagia tersebut adalah dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 Bandung lho.

Nah, berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tertanggal 17 Desember 2024, UMK Bandung berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sebagai ibu kota provinsi, UMK 2025 di Kota Bandung tercatat sebagai upah minimum tertinggi kedelapan di Jawa Barat lho Tribuners.

Lantas, berapa nominal UMK 2025 Kota Bandung yang kini sudah naik sebesar 6,5 persen tersebut?

Berikut ini rincian nominal UMK 2025 Kota Bandung hingga wilayah lainnya di Jawa Barat.

Baca juga: Malam-malam, Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMP Sebesar 6,5 Persen di Gedung Sate

Baca juga: UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen, Gaji Buruh Akan Bertambah Rp 140 Ribuan

UMK 2025 Bandung

Tribuners, untuk UMK 2025 Kota Bandung setelah naik 6,5 persen menjadi sebesar Rp 4.482.914,09.

Angka ini naik 6,5 persen atau Rp 273.605,09 dibandingkan UMK yang berlaku pada 2024, yakni Rp 4.209.309.

Selanjutnya, untuk UMK 2025 Kabupaten Bandung ditetapkan sebesar Rp 3.757.284,86, naik 6,5 persen atau sekitar Rp 229.317,86 dari sebelumnya Rp 3.527.967 pada 2024.

Sedangkan UMK 2025 Kabupaten Bandung Barat diputuskan sebesar Rp 3.736.741. Jumlah ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp 228.064 dibandingkan 2024, yaitu 3.508.677.

Baca juga: UMP Priangan Timur 2025: Cek Nominal Gaji untuk Pekerja di Pangandaran, Sumedang, dan Garut di Sini

Untuk kenaikan dan penyesuain upah minimum tersebut sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMK 2025 dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan formula penghitungan sebagai berikut: UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025.

Nah, untuk kenaikan 6,5 persen tersebut diambil berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: UMP Naik 200 Ribu, Ini Kisaran Gaji Pekerja di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025

Baca juga: Segini Usulan Kenaikan UMK 2025 dari Pemda Pangandaran, Penetapannya Tunggu Keputusan UMP Jabar

Daftar UMP dan UMK 2025 di Jawa Barat

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved