CPNS 2025
Mengapa Seragam Dinas Warna Khaki untuk Hari Senin ASN Dihapus? Ternyata Begini Penjelasannya
Mengapa Seragam Dinas Warna Khaki untuk Hari Senin ASN Dihapus? Ternyata Begini Penjelasannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Isu mengenai pergantian kebijakan pengunaan seragam bagi para abdi negara yakni Aparatur Negeri Sipil (ASN) kian berhembus kencang di awal tahun 2025 ini.
Bagaimana tidak?, kebijakan baru yang sejatinya telah lebih dulu disampaikan pada November 2024 tersebut, cukup membuat bingung para ASN tanah air.
Model seragam yang menjadi ciri khas abdi negara tersebut baru saja dirombak pemerintah di pergantian tahun ini.
Adapun, ketentuan tersebut diketahui tertuang berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.
Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen, yang terbit pada 8 November 2024 lalu.
Baca juga: Jadwal Berpakaian ASN 2025 dari Hari Senin Hingga Jumat, Imbas Kini Tak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman.
Lantas mengapa keputusan tersebut diambilpemerintah?
Alasan Pemerintah Ubah Penggunaan Seragam di 2025
Kemdikbudristek menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih rapi, fleksibel, namun tetap profesional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat rasa kesatuan dan kekompakan di antara para pegawai, sekaligus menanamkan budaya kerja yang lebih dinamis.
Baca juga: Model Baru Pakaian Dinas ASN Tahun 2025, Baju Seragam Warna Khaki Tidak Masuk Daftar
Seragam baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan formalitas dengan tuntutan budaya kerja modern yang kian berkembang.
Meski demikian, seragam khaki tidak sepenuhnya dihapus dari daftar pakaian dinas ASN. Pemakaiannya masih dapat diatur oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan.
Beberapa pihak memandang kebijakan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang lebih besar bagi fleksibilitas, sementara sebagian lainnya menilai perubahan ini perlu diikuti dengan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman di seluruh jajaran ASN.
Dalam wawancara terpisah, seorang pejabat di Kemdikbudristek mengungkapkan bahwa penggantian seragam ini juga merupakan upaya untuk menyelaraskan aturan berpakaian dengan nilai-nilai efisiensi dan efektivitas kerja.
“Kami ingin mendorong pegawai agar lebih fokus pada kinerja mereka, tanpa melupakan aspek kerapian dan identitas sebagai ASN. Dengan seragam yang lebih sederhana, kami harap ini dapat mendukung suasana kerja yang lebih produktif,” jelasnya.
Baca juga: Alasan DPC Kota Tasikmalaya Bakar Seragam PPP di Depan Kantor DPP, Tuntut SK untuk Ivan Dicksan
Selain meningkatkan profesionalisme, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseragaman yang mencerminkan semangat kebersamaan di lingkungan ASN.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola aparatur negara, sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang dicanangkan dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan ini juga mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan kerja, tanpa mengurangi esensi formalitas yang melekat pada profesi ASN.
Dalam praktiknya, setiap instansi memiliki wewenang untuk menetapkan detail aturan berpakaian dari Selasa hingga Jumat, yang memungkinkan mereka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik lingkungan kerja masing-masing.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, ASN diharapkan dapat menampilkan citra profesional yang tidak hanya dilihat dari penampilan, tetapi juga dari kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
Lantas bagaimana ketetnuan model berpakaian ASN di tahun 2025 ini?
Baca juga: ASN di Tahun 2025 Tak Lagi Pakai Seragam Khaki untuk Senin, Ini Model Baru Sesuai Aturan Terbaru
Ketentuan Baru Berpakaian ASN di Tahun 2025
Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.
Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Baca juga: Model Baru Pakaian Dinas ASN Tahun 2025, Baju Seragam Warna Khaki Tidak Masuk Daftar
Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.
Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:
- PNS
Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.
- PPPK
Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap
Baca juga: Seragam Dinas ASN Warna Khaki untuk Hari Senin Tak Dipakai Lagi di Tahun 2025 , Ini Aturan Barunya
atau :
1. Hari Senin
- atasan warna putih
- bawahan berwarna gelap
2. Hari Selasa - Jumat
- bebas mengikuti ketentuan setiap instansi
3. Upacara
- mengikuti protokol perundang-undangan
Baca juga: Model Baru Baju Dinas ASN Hari Senin yang Diterapkan Pada Tahun 2025
Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jum'at.
Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Tujuan aturan ini adalah dalam rangka mendisiplinkan para ASN, terutama pada awal tahun 2025 ini.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
info CPNS 2025
CPNS 2025
seragam dinas
Model Seragam ASN 2025
Seragam ASN 2025
Seragam Hari Senin ASN Tak Dipakai Lagi
Seragam Hari Senin ASN Dihapus
Seragam Warna Khaki Dihapus
seragam ASN
seragam
Mengapa Seragam Dinas ASN Diubah
Aturan Baru Model Pakaian Dinas ASN Tahun 2025, Benarkah Baju Seragam Warna Khaki Dihapus? |
![]() |
---|
Seragam Dinas ASN Warna Khaki untuk Hari Senin Tak Dipakai Lagi di Tahun 2025 , Ini Aturan Barunya |
![]() |
---|
Alasan DPC Kota Tasikmalaya Bakar Seragam PPP di Depan Kantor DPP, Tuntut SK untuk Ivan Dicksan |
![]() |
---|
Bocah di Garut Ini Roasting Seorang Polisi, "Mang Polisi? Kejauhan Seperti Pakai Seragam Pramuka" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.