CPNS 2025

Ketentuan Pakaian Dinas ASN untuk Selasa hingga Jumat, Benarkah Seragam Khaki untuk Senin Dihapus?

Ketentuan Pakaian Dinas ASN untuk Selasa hingga Jumat, Benarkah Seragam Khaki untuk Senin Dihapus?

bkn.go.id
Ketentuan Pakaian Dinas ASN untuk Selasa hingga Jumat, Benarkah Seragam Khaki untuk Senin Dihapus? 

1. Hari Senin

  • atasan warna putih
  • bawahan berwarna gelap

2. Hari Selasa - Jumat 

  • bebas mengikuti ketentuan setiap instansi 

3. Upacara 

  • mengikuti protokol perundang-undangan

Baca juga: ASN di Tahun 2025 Tak Lagi Pakai Seragam Khaki untuk Senin, Ini Model Baru Sesuai Aturan Terbaru

Alasan Pemerintah Ubah Penggunaan Seragam di 2025

Kemdikbudristek menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih rapi, fleksibel, namun tetap profesional.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat rasa kesatuan dan kekompakan di antara para pegawai, sekaligus menanamkan budaya kerja yang lebih dinamis.

Seragam baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan formalitas dengan tuntutan budaya kerja modern yang kian berkembang.

Meski demikian, seragam khaki tidak sepenuhnya dihapus dari daftar pakaian dinas ASN. Pemakaiannya masih dapat diatur oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan.

Beberapa pihak memandang kebijakan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang lebih besar bagi fleksibilitas, sementara sebagian lainnya menilai perubahan ini perlu diikuti dengan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman di seluruh jajaran ASN.

Dalam wawancara terpisah, seorang pejabat di Kemdikbudristek mengungkapkan bahwa penggantian seragam ini juga merupakan upaya untuk menyelaraskan aturan berpakaian dengan nilai-nilai efisiensi dan efektivitas kerja.

“Kami ingin mendorong pegawai agar lebih fokus pada kinerja mereka, tanpa melupakan aspek kerapian dan identitas sebagai ASN. Dengan seragam yang lebih sederhana, kami harap ini dapat mendukung suasana kerja yang lebih produktif,” jelasnya.

Selain meningkatkan profesionalisme, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseragaman yang mencerminkan semangat kebersamaan di lingkungan ASN.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola aparatur negara, sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang dicanangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Perubahan ini juga mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan kerja, tanpa mengurangi esensi formalitas yang melekat pada profesi ASN.

Dalam praktiknya, setiap instansi memiliki wewenang untuk menetapkan detail aturan berpakaian dari Selasa hingga Jumat, yang memungkinkan mereka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik lingkungan kerja masing-masing.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, ASN diharapkan dapat menampilkan citra profesional yang tidak hanya dilihat dari penampilan, tetapi juga dari kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved