CPNS 2025

Ketentuan Berpakaian Dinas ASN Hari Selasa Hingga Jumat

Begini Ketentuan Berpakaian Dinas ASN Hari Selasa Hingga Jumat, Benarkah Seragam Senin Dihapus?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
bkn.go.id
Ketentuan Berpakaian Dinas ASN Hari Selasa Hingga Jumat. (Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, isu mengenai pergantian kebijakan pengunaan seragam bagi para abdi negara yakni Aparatur Negeri Sipil (ASN) kian berhembus kencang diawal tahun 2025 ini.

Dimana model seragam yang menjadi ciri khas abdi negara tersebut baru saja dirombak pemerintah di pergantian tahun ini.

Adapun, Ketentuan tersebut diketahui tertuang berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen, yang terbit pada 8 November 2024 lalu.

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Mengapa Seragam Dinas Warna Khaki untuk Hari Senin ASN Dihapus? Ternyata Begini Penjelasannya

Ketentuan penggunaan pakaian dinas harian ini berlaku bagi baik PNS dan PPPK.

Adapun aturan penggunaan pakian dinas harian ini dimuat dalam:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Selain itu, menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai.

Baca juga: Seragam Khaki ASN untuk Senin Diganti Jadi Model Ini, Bagaimana dengan Selasa hingga Jumat?

Lantas seperti apa ketentuan penggunaan Seragam ASN di tahun 2025?

Ketentuan Penggunaan Seragam ASN 2025

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

  • PNS

Dalam aturan terbaru, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan gelap pada hari Senin, sementara dari Selasa hingga Jumat, pegawai diperbolehkan memakai pakaian bebas yang rapi dan sopan sesuai kebijakan masing-masing instansi.

  • PPPK

Untuk PPPK, ketentuan seragam mengikuti pola yang sama. Namun, pada upacara resmi, baik ASN maupun PPPK tetap harus mematuhi protokol tata pakaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

atau dengan ketentuan:

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved