2 Pelajar di Sumedang Bobol Rumah Saudaranya Gasak Ratusan Juta, Uang Dibelikan iPhone 14 Pro

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi membobol rumah 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sumedang lantaran nekad melakukan pencurian

Mereka mencuri brankas milik saudaranya bernama Muhammad Nurmansyah (52), warga Dusun Bojong Inong RW01/03 Desa Jatimulya, Kecanatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang pada Kamis (2/2/2025) sore. 

Kedua pelaku adalah BS (15), dan FLG (15). Keduanya merupakan warga Kampung Sindangjaya RT02/03 Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Wanita Berusia Senja di Sumedang Ditemukan Tak Bernyawa di Kamarnya

"Kedua perlaku ditangkap dua jam setelah kami mendapatkan laporan dari korban. Keduanya ditangkap sekira pukul 18.30 WIB," kata Joki Dwi Harsono kepada Tribun Jabar.id, Jumat (3/2/2025) pagi, melalui sambungan telepon.

Kapolres mengatakan, korban baru menyadari rumahnya disatroni pencuri usai pulang dari Majalengka. 

"Korban melihat kondisi rumahnya sudah berantakan dan kaca kamar pecah. Kemudian, korban menyadari bahwa brangkas miliknya  yang berisikan uang tunai sebesar Rp294 juta dan emas seberat 60 gram sudah raib digondol pencuri, dan korban langsung melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Sumedang," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, kedua pelaku mengaku sempat membeli Handphone merek Iphone 14 Pro menggunakan uang hasil curiannya, dan membuang barang bukti brankas di belakang Terminal Ciakar. 

"Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Sumedang. Atas perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman selama lamanya tujuh tahun penjara," ucapnya. 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved