CPNS 2024
Jadwal Pengangkatan dan Pemberian SK PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024
Kapan Jadwal Pengangkatan & Pemberian SK PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024?, Ini Perkiraan Tanggalnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan seleksi PPPK 2024 Tahap I untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) telah dilakukan pada sejak 1 - 31 Januari 2025.
Sementara usul penetapan NI PPPK pada 1- 28 Februari 2025.
Nah bisa disimpulkan penetapan Nik baru akan diumumkan pada tanggal 25 Maret 2025 keatas.
Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.
Baca juga: Gagal Tes CPNS 2024? Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Saja, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga Selasa Besok
Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap I
Pada tahap ini, peserta yang merupakan Prioritas (Pelamar Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN yang dinyatakan lulus masih harus mengkonfirmasi ulang data diri sebelum akhinya, yang dilaksanakan selama satu bulan penuh yakni mulai 1 hingga 31 Januari 2025.
Pada tahap ini peserta diminta untuk memenuhi syarat dan ketentuan pemberkasan.
Setelah melakukan pengisian DRH NI PPPK, tahap terakhir dalam proses seleksi adalah usul penetapan NI PPPK yang juga akan berlangsung selama satu bulan yaitu pada 1 hingga 28 Februari 2025.
Merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan NI PPPK.
Baca juga: Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap I Bagi Peserta yang Lulus Seleksi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK kemudian akan menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan surat keputusan pengangkatan atau SK PPPK.
Adapun berdasarkan ketentuan dokumen DRH NI tahun sebelumnya, berikut ini dokumen atau file yang perlu disiapkan para tenaga honorer untuk mengisi DRH NI.
1. Dokumen san Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2009 yang dibubuhi materai serta ditandatangani oleh CASN (Ukuran file maksimal 1000 KB (PDF).
2. Dokumen scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku (Dengan ukuran file maksimal 1000 KB (PDF).
3. Dokumen scan daftar riwayat hidup pada web SSCASN digabung menjadi satu file PDF dan sudah, (ditandatangani serta dibubuhi materai. Ukuran file maksimal 1000 KB (PDF).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.