Kabupaten Garut Terima Sampah dari Kota Bandung, Aspek Kemanusiaan Jadi Pertimbangan

Kabupaten Garut Terima Sampah dari Kota Bandung, Aspek Kemanusiaan Jadi Pertimbangan

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
Kabupaten Garut Terima Sampah dari Kota Bandung, Aspek Kemanusiaan Jadi Pertimbangan 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut akhirnya menerima kiriman sampah dari Kota Bandung setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat mengalami overload.

Pemkab Garut menyebut kiriman sampah tersebut berdasarkan kerjasama antara pihaknya dengan Pemkot Bandung sejak tanggal 14 Desember 2024.

"Kerjasama ini selama tiga bulan, sampai pertengahan Maret 2025, itu awalnya memang ada yang disampaikan permohonan bantuan pengelolaan sampah dari PJ Walkot Bandung ke Pj Bupati Garut," ujarnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jujun Juansyah kepada awak media, Selasa (31/12/2024).

Ia menuturkan, kerjasama pengelolaan sampah tersebut dilakukan selama tiga bulan sembari menunggu pengerjaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Bandung selesai.

Pihaknya juga menyebut kerjasama itu dilakukan atas dasar kajian yang mendalam, termasuk ketersediaan kapasitas di TPA Pasirbajing Garut.

"Dari hasil kajian ini ternyata kapasitas TPA masih mampu menampung sekitar 1,1 juta kubik, kalo dihitung waktu mungkin sekitar 15 tahun lagi," 

"Selain itu juga kami atas dasar pertimbangan kemanusiaan," sambungnya.

Menurut Jujun, berdasarkan kajian teknis yang dilakukan dinas terkait, TPA Pasir Bajing masih mampu menampung sampah dari Kota Bandung sekitar 200 ton per hari, ditambah sampah dari Kabupaten Garut yang rata-rata mencapai 230 ton setiap harinya.

Jujun juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut menerima kompensasi dari Pemerintah Kota Bandung berupa perbaikan akses jalan, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), dan berbagai bentuk bantuan lainnya, selain kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah.

"Ini bentuknya typingfee langsung masuk kasda (kas daerah), jadi ada perhitungannya dari retribusi jatuhnya Rp. 75.000/ton," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Garut yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menolak kerjasama soal pengelolaan sampah antara Pemkab Garut dan Pemkot Bandung.

Penolakan tersebut disampaikan langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut pada Senin (30/12/2024).

Ketua FPPG Asep Nurjaman menyebut kerjasama tersebut melanggar prinsip-prinsip strategis termasuk tidak dilibatkan DPRD Garut.

"Kami mendesak DPRD untuk mengambil sikap tegas terhadap DLH agar segera menghentikan kerjasama yang bermasalah secara hukum ini," 

"Jangan biarkan lingkungan Garut menjadi korban akibat persoalan sampah yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung," ujar Asep saat dihubungi Tribun, Selasa (31/12/2024).(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved