CPNS 2024
Tahapan Wawancara Akhir Untuk PPPK 2024 Tahap I Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan
Adakah Tahap Wawancara Akhir untuk PPPK 2024 Tahap I Instansi yang Tak Berlakukan Tes Tambahan?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
1. Daftar akun SSCASN
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, yang bisa diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun masing-masing dan melengkapi data-data yang diperlukan.
2. Daftar formasi
Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran, peserta dapat memilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai kualifikasi masing-masing. Pelamar harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, dan mengunggahnya ke dalam sistem. Jangan lupa untuk cek resume, memastikan kebenaran data yang dimasukkan, sebelum mengakhiri pendaftaran.
3. Seleksi administrasi
Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di tahap ini, panitia akan memverifikasi data pelamar dengan posisi jabatan yang didaftari, serta akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Berdasarkan jadwal resmi pelaksanaan PPPK 2023, maka pemerintah memberikan kesempatan pelamar yang tidak lolos untuk menyanggah hasil administrasinya melalui laman SSCASN sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 untuk 3 Instansi Kementerian
4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dilaksanakan berbasis computer assisted test (CAT). Terkait dengan jadwal, lokasi, dan materi tes SKD akan diumumkan oleh panitia intansi melalui laman resmi masing-masing. Beberapa instansi akan mengadakan tes Wawancara dalam SKD PPPK, tapi ada juga yang tidak. Sehingga, peserta harus benar-benar memperhatikan setidap detail informasi yang dirilis oleh instansi masing-masing. Melihat rekrutmen PPPK sebelumnya, pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap jenis tes dalam SKD.
5. Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.
6. Pengumuman kelulusan
Pelamar dinyatakan lolos setelah pengolahan hasil akhir seleksi PPPK, maka dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan. Perlu diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait posisi yang dibuka, sehingga pelamar wajib membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, sebelum memutuskan mendaftar atau memilih suatu formasi.
Selain itu, jadwal sisa dari PPPKpun tidak menunjukan adanya tambahan tahapan wawancara distiap instansi sebagai penutup tes, karena tidak ada lagi tes lanjutan.
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tes yang dilaksanakan hanya terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah tahap SKB, proses seleksi berlanjut ke tahap-tahap administratif.
CPNS 2024
wawancara
PPPK 2024 Tahap I Tes Tambahan
Tes Tambahan PPPK 2024 Tahap I
PPPK 2024 Tahap I
Tahap Wawancara PPPK 2024
Cara Buat SKCK via Online yang Dibutuhkan dalam Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap I |
![]() |
---|
Pengumuman PPPK 2024 Tahap I untuk Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan, Begini Cara Ceknya |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Hingga 31 Desember, Begini Cara Mengecek Tanda Kelulusan |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 untuk 3 Instansi Kementerian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.