PPN 12 Persen

Penjelasan dari DJP Soal Scan Barkot QRIS yang Kena PPN 12 Persen Tahun 2025

Penjelasan dari DJP Soal Scan Barkot QRIS yang Kena PPN 12 Persen Tahun 2025

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Penjelasan dari DJP Soal Scan Barkot QRIS yang Kena PPN 12 Persen Tahun 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kebijakan baru pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025, masih berhembus panas ditengah masyarakat.

Pasalnya kebijakan baru ini dirasa sangat mengikat masyarakt dalam hal perputaran ekonomi, terutama sektor pasar.

Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. 

Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan UU HPP, PPN 12 % akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN. 

Baca juga: PPN 12 Persen Per 1 Januari, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak

Hal ini akan membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.

Tetapi, UU HPP tersebut tidak mengatur secara detil. 

Rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

Salah satu elemen penting yang ikut tergerus dalam kebijakan tersebut adalah transaksi melalui layanan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.

Lantas benarkah alat bantu pembayaran tersebut juga ikut dimasukan dalam daftar produk dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen di tahun depan?

Baca juga: Daftar Kebutuhan Masyarakat yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Penjelasan Barkot QRIS Kena PPN 12 % Tahun 2025

Hal ini dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Pasalnya pengenaan PPN terhadap penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.

yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. 

Sebagaimana diketahui, MDR berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI) adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Baca juga: Siap-siap! Bansos PPN 12 Persen Akan Segera Dicairkan untuk Warga Indonesia, Ini Daftar Penerimanya

Biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. 

Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

"Nanti merchantnya yang bayar PPN. Berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 % atau 0,2?ri transaksi dan itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider," ucap Dwi.

Meski demikian, Dwi juga mengingatkan bahwa prinsip PPN ialah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa oleh konsumen. Maka, dalam menetapkan biaya transaksi, biasanya penyedia jasa keuangan digital sudah memperhitungkan PPN di dalamnya.

"Jadi, misalnya kayak sekarang kita e-wallet atau e-money, kita bayar misalnya biaya jasanya transaksi nya Rp1.500, ya sudah Rp1.500 itu, dan di dalamnya itu sudah ada PPN," terangnya.

Baca juga: Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikut Naik, Harga Barang?

Meski demikian, Dwi juga mengingatkan bahwa prinsip PPN ialah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa oleh konsumen. Maka, dalam menetapkan biaya transaksi, biasanya penyedia jasa keuangan digital sudah memperhitungkan PPN di dalamnya.

"Jadi, misalnya kayak sekarang kita e-wallet atau e-money, kita bayar misalnya biaya jasanya transaksi nya Rp1.500, ya sudah Rp1.500 itu, dan di dalamnya itu sudah ada PPN," terangnya.PPN 12 %  

Lantas jenis barang dan jasa apa saja yang ikut dan tidak ikut dipotong PPN 12 % tersebut?

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN 12 % di 2025

Baca juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Baca juga: Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikut Naik, Harga Barang?

  • Barang

Berikut barang yang tidak terkena PPN sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Barang ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 

Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, di antaranya: 

  1. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan, setengah giling atau digiling, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
  2. Jagung dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
  3. Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  4. Kedelai berkulit, utuh, dan pecah, selain benih.
  5. Garam konsumsi, beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
  6. Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang, yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  7. Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  8. Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  9. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.
  10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
  11. Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading. 
    Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  12. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Baca juga: PPN 12 Persen Per 1 Januari, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak

Jasa

Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya: 

  1. Jasa keagamaan.
  2. Jasa kesenian dan hiburan, yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  3. Jasa perhotelan, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  6. Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  7. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  8. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
  9. Jasa pelayanan sosial. Jasa keuangan. Jasa asuransi.
  10. Jasa pendidikan.
  11. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  12. Jasa tenaga kerja.

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 % di 2025

Sementara itu, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 ?alah semua yang tidak disebutkan dalam daftar diatas.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved