Minggu, 26 April 2026

Polres Sumedang Ungkap Dua Kasus Perdagangan Orang, Jadi Pemelihara Hewan hingga Pekerja Seks

Kapolres mengatakan, dua kasus TPPO di Sumedang yang berhasil terungkap adalah penyaluran ART ke luar negeri, serta eksploitasi seksual

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (24/12/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  di wilayah hukumnya. 

"Dari dua kasus yang terungkap, tiga orang  menjadi korban, dan sebanyak 2 orang ditetapkan menjadi tersangka, " kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (24/12/2024). 

Kapolres mengatakan, dua kasus TPPO di Sumedang yang berhasil terungkap adalah penyaluran asisten rumah tangga (ART) ke luar negeri, serta eksploitasi seksual.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial MR adalah membuka lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri melalui media sosial Facebook. 

Kemudian, kata Joko, korban diberangkatkan secara ilegal ke Brunei Darussalam. 

"Korban tidak dipekerjakan sebagai ART, tetapi dipekerjakan sebagai pengurus binatang peliharaan sehingga korban melarikan diri dari rumah majikannya,"

"Akhirnya korban kabur ke kantor kedutaan besar Indonesia dan selama di luar negeri korban belum pernah menerima upah seperti yang dijanjikan sebesar Rp 4 juta," kayanya. 

Baca juga: Polisi di Sumedang Ungkap 5 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Selama 6 Bulan

Joko menegaskan, korban pulang ke Indonesia dengan biaya yang dikirim oleh keluarganya. 

"Pelaku dijerat Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 /2027 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ucapnya. 

Kasus lainnya, Polres Sumedang berhasil membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat di kawasan pendidikan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Polisi menangkap seorang muncikari inisial BCT (20) dan dua korban yang diduga dijajakan tersangka, yakni SBR (15 tahun) dan SN (27).

Kedua korban merupakan warga asal Kota Bandung.

Menurut Joko, salah satu transaksi yakni pesanan dari seorang pelanggan berinisial AGP dengan biaya Rp 600 ribu yang ditransfer melalui akun digital ke rekening tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, " katanya.

Baca juga: Pemotor Berkecepatan Tinggi Hantam Penyebrang di Jatinangor Sumedang, 3 Korban Dilarikan ke RS

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved