Polres Sumedang Ungkap Dua Kasus Perdagangan Orang, Jadi Pemelihara Hewan hingga Pekerja Seks
Kapolres mengatakan, dua kasus TPPO di Sumedang yang berhasil terungkap adalah penyaluran ART ke luar negeri, serta eksploitasi seksual
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
"Dari dua kasus yang terungkap, tiga orang menjadi korban, dan sebanyak 2 orang ditetapkan menjadi tersangka, " kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (24/12/2024).
Kapolres mengatakan, dua kasus TPPO di Sumedang yang berhasil terungkap adalah penyaluran asisten rumah tangga (ART) ke luar negeri, serta eksploitasi seksual.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial MR adalah membuka lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri melalui media sosial Facebook.
Kemudian, kata Joko, korban diberangkatkan secara ilegal ke Brunei Darussalam.
"Korban tidak dipekerjakan sebagai ART, tetapi dipekerjakan sebagai pengurus binatang peliharaan sehingga korban melarikan diri dari rumah majikannya,"
"Akhirnya korban kabur ke kantor kedutaan besar Indonesia dan selama di luar negeri korban belum pernah menerima upah seperti yang dijanjikan sebesar Rp 4 juta," kayanya.
Baca juga: Polisi di Sumedang Ungkap 5 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Selama 6 Bulan
Joko menegaskan, korban pulang ke Indonesia dengan biaya yang dikirim oleh keluarganya.
"Pelaku dijerat Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 /2027 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ucapnya.
Kasus lainnya, Polres Sumedang berhasil membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat di kawasan pendidikan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Polisi menangkap seorang muncikari inisial BCT (20) dan dua korban yang diduga dijajakan tersangka, yakni SBR (15 tahun) dan SN (27).
Kedua korban merupakan warga asal Kota Bandung.
Menurut Joko, salah satu transaksi yakni pesanan dari seorang pelanggan berinisial AGP dengan biaya Rp 600 ribu yang ditransfer melalui akun digital ke rekening tersangka.
"Pelaku dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, " katanya.
Baca juga: Pemotor Berkecepatan Tinggi Hantam Penyebrang di Jatinangor Sumedang, 3 Korban Dilarikan ke RS
| Fakta Mengejutkan Guru Culik Siswi SD Sumedang, Kenal Korban di Aplikasi Kencan |
|
|---|
| Breaking News - Polisi Ringkus Guru Bajat Terduga Penculik Siswi SD di Sumedang |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Hari Ini Kabupaten Sumedang Akan Digelar di Alun-alun |
|
|---|
| Jadwal Layanan Mobil SIM Keliling Hari Ini Polres Sumedang Ada di Cimanggung |
|
|---|
| Suami Istri Tewas Tergencet Truk yang Terguling di Sumedang Pagi Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kapolres-Sumedang-AKBP-Joko-Dwi-Harsono-24122024.jpg)