Polisi di Sumedang Ungkap 5 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Selama 6 Bulan

Kapolres mengatakan, lima pelaku mempunyai berbagai modus untuk menjerat para korban. Modus yang digunakan mulai dari iming-iming diberi uang jajan

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (24/12/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Kasus kejahatan seksual itu ditangani dalam dalam kurun waktu enam bulan. 

"Jumlah perkara yang kami ungkap sebanyak lima kasus, korbannya di bawah umur," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (24/12/2024). 

Kapolres mengatakan, lima pelaku mempunyai berbagai modus untuk menjerat para korban. Modus yang digunakan mulai dari iming-iming diberi uang jajan dan dibelikan handphone, memacari, hingga dengan modus ancaman akan dibunuh jika tak menuruti nafsunya. 

Kasus petama, tersangka IYA melakukan kejahatan seksual hingga hamil dengan memacari korban yang masih berusia 17 tahun dengan mengiming-imingi korbannya akan bertanggung jawab. 

Kasus kedua, tersangka A, menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil dengan iming-iming diberi uang jajan sebesat Rp 35 ribu, dibelikan peralatan sekolah, dan dibelikan handphone. 

Kasus ketiga, tersangka S, menyetubuhi tetangganya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku mengiming-imingi korbannya akan diberikan imbalam sebesar Rp10 ribu  dan mengancaman akan dilaporkan kepada orang tuanya hingga diancam akan dibunuh jika tak menuruti nafsunya.

Kasus keempat, tersangka D, menyetubuhi cucu tirinya yang masih berusia 15 tahun. Korban dibujuk akan diberikan uang jajan.

Dan kelima, tersangka FF, menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun. korban dibujuk pelaku akan bertanggung jawab. 

"Kelima tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polres Sumedang. Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya. 

Baca juga: Ular Sanca dari Gunung Tampomas Teror Permukiman Warga di Cimalaka Sumedang

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved