Liburan Akhir Tahun

Hari Kejepit Jatuh Pada Jumat 27 Desember 2024, Libur Atau Tidak?

27 Desember 2024 Jadi Hari Kejepit Perayaan Natal, Cuti Bersama, dan Weekand, Libur Atau Tidak? 

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
freepor indonesia
ilustrasi Kalender Hijriah 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Desember nanti akan ada Hari Kejepit di antara tanggal merah dan cuti bersama perayaan hari besar nasional loh!

Hari tersebut jatuh pada tanggal 27 Desember 2024, yang merupakan satu hari setelah libur nasional perayaan Natal.

Natal sendiri akan berlangsung pada 25 Desember 2024, sementara sehari setelahnya yakni 26 ditetapkan sebagai Cuti Bersama di kalender nasional.

lantas apa itu Hari Kejepit?

Hari kejepit adalah sebutan untuk hari kerja yang berada di antara hari libur. Tanggal 27 Desember 2024 adalah hari kejepit.

Baca juga: Kalender Tahun 2025, Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Sepanjang Tahun

Tanggal 27 Desember adalah hari Jumat. Hari tersebut kejepit oleh cuti bersama tanggal 26 Desember 2924 dan akhir pekan, Sabtu 28 Desember 2024.

Lalu, apakah 27 Desember 2024 menjadi hari libur?

Diberitakan Kompas.com, pemerintah memastikan tidak ada penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024 meskipun tanggal tersebut berada di antara libur Hari Raya Natal dan akhir pekan.

Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” kata Warsito.

Baca juga: 20 Link Download Kalender 2025 Lengkap dengan Penanggalan Hijriyah, Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Warsito menegaskan, kuota cuti bersama tahun ini telah dipenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024.

Pemerintah sebelumnya menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Natal pada 25 Desember. Kebijakan ini dimaksudkan memberi kesempatan lebih bagi umat Kristen untuk merayakan Natal bersama keluarga dan mengantisipasi lonjakan arus mudik atau balik.

Ia berharap pelayanan pemerintah selama libur Natal dan tahun baru berjalan lancar di bawah slogan "Libur Seru Nataru". Warsito optimistis semangat dan produktivitas kerja masyarakat meningkat setelah menikmati liburan bersama keluarga.

“Mudah-mudahan semua pelayanan yang kita berikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat,” ucap Warsito.

Tanggal Merah 2024

Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2024:
– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved