Minggu, 12 April 2026

Residivis Spesialis Curanmor di Sukadana Ciamis Kembali Diringkus, Begini Modusnya

Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif atas laporan kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Sukadana. 

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Residivis spesialis pencurian motor atau curanmor (tengah) saat diringkus Polres Ciamis, Jumat (20/12). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Unit Reskrim Polsek Sukadana bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial DS (27), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif atas laporan kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Sukadana. 

"Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berdasarkan bukti-bukti di lapangan," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Korban Pencabulan Oleh Pria Paruh Baya Asal Baregbeg Ciamis jadi 8 Orang

Menurut AKBP Akmal, pelaku menggunakan modus memanfaatkan kelengahan korban. 

Pelaku merusak kunci asli motor lalu membawa kabur sepeda motor korban. 

“Pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ini adalah kali ketiganya dia melakukan tindak pidana serupa,” jelasnya.

DS sebelumnya telah menjalani hukuman empat tahun enam bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Kini, dia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, terutama residivis yang terus mengulangi perbuatannya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved