CPNS 2024

Cara Daftar RTG untuk Honorer PPPK Tahap II Karena Masalah Dipodik, Penutupan 12 Hari Lagi

Begini Cara Daftar RTG untuk Honorer PPPK Tahap II Karena Masalah Dipodik, Penutupan 31 Desember

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase Tribun Priangan
PPPK 2024 Segera dibuka 

5. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024." isi keterangan tersebut.

Baca juga: Tak Lulus CPNS dan PPPK 2024? Jangan Risau Pemerintah Buka Seleksi Besar-besaran di 2025

Panduan Pengusulan PTK Khusus 

Selain ketentuan umum, terdapat ketentuan khusus yang juga akan diberlakukan bagi peserta jalur khusus, diantaranya :

1. Pemda login ke aplikasi Ruang Talenta Guru melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/rtg menggunakan akun yang telah disediakan. 

Dinas Pendidikan dapat login menggunakan akun dapodik dengan peran Kepegawaian, sementara BKPSDM login menggunakan akun E-Formasi. 

2. Setelah Pemda berhasil masuk, terdapat tombol menu PTK Khusus untuk menuju halaman pengusulan. 

Pemda perlu memasukkan data NIK dari PTK yang akan diusulkan, data tersebut akan dipadankankan dengan data yang terdapat pada Dapodik. 

Pastikan bahwa data PTK tersebut termasuk ke dalam kategori yang dapat diusulkan. Ketika semua data telah selesai di masukkan, tekan tombol Generate SPTJM untuk lanjut ke proses selanjutnya. 

3. Masukkan data pendukung untuk dokumen SPTJM berupa nama Penandatangan, NIP Penandatangan, Jabatan Penanda Tangan, Gambar Kop Surat (Format *PNG). Dokumen SPTJM hanya boleh ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah). 

Jika sudah selesai, tekan tombol Generate untuk memulai proses generate SPTJM. 

4. Tekan tombol Verval SPTJM lalu tekan ikon unduh berwarna hijau untuk mengunduh dokumen SPTJM yang telah di generate. 

5. Pemda diharuskan mengunduh file SPTJM yang telah dibuat, dengan menekan tombol unduh pada pojok kanan atas halaman. Jika dokumen telah dipastikan selesai diunduh, pemda melakukan konfirmasi dengan menekan tombol konfirmasi telah unduh. 

Baca juga: Gagal Lolos PPPK 2024? Masih Ada Harapan jadi PPPK, Bisa Ikut Seleksi ASN Jalur Berikut Ini

6. Dokumen SPTJM yang sudah di tanda tangani dan di cap oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah selanjutnya diunggah dengan menekan tombol unggah berwarna hijau, lalu diisikan data dan dokumen yang diperlukan, jika sudah selesai tekan tombol Simpan. 

7. Dokumen SPTJM yang telah diunggah perlu dikonfirmasi kebenarannya untuk memastikan Dokumen SPTJM yang diunggah sudah dinyatakan benar. Pemda melakukan konfirmasi dengan menekan ikon berwarna hijau, lalu klik Setuju untuk memverifikasi dokumen yang diunggah. 

8. Jika status dokumen sudah tercentang maka proses pengusulan PTK Khusus sudah selesai dilakukan.

Baca juga: Sistem Passing Grade PPPK 2024 Ditiadakan, Lantas Seperti Apa Sistem Penilaian Terbaru?

Dokumen Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024

Mengutip Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 dari BKN, berikut ini dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran PPPK Tahap 2 2024:

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Baca juga: Begini Penjelasan Sistem Penilaian PPPK 2024 Setelah Sistem Passing Grade Ditiadakan, Makin Sulit?

Jadwal Seleksi PPPK Tahap II 2024

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved