Gaji PNS 2025
Segini Prediksi Besaran Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025
Segini Pajak Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru Sertifikasi Paud, SD, SMP dan SMA di Tahun 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengenai Pemerintah yang belum lama ini telah resmi menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK kian masif beredar di kalangan Guru tanah air.
Pasalnya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tersebut, memuat tentang Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.
Sementara itu, gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, melainkan tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS.
Berbeda dengan PPPK juga yang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.
Hal ini mengundang banyak kekhawatiran dan tanda tanya besar dikalangan para guru.
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Naik, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Ini Aturan dan Penjelasannya
Sebab belum lama ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.
Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.
Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.
Namun ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.
Baca juga: Kabar Gembira, MenPAN RB Siapkan 4 Jabatan Kosong untuk Pelamar TMS di Seleksi PPPK dan CPNS 2024
Ini bukan yang pertama, pasalnya hal ini juga sempat disetujui Mendikbud Nadiem Makarim pada saat memimpin.
Dimana besarnya gaji yang diterima sebesar satu kali gaji pokok disalurkan sesuai jadwal triwulan dengan penyesuaian golongan.
Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.
“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Lantas apa saja yang menyebabkan pengurangan dalam pemberian tunjangan sertifikasi tenaga guru di tanah air?
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya
Perincian Potongan Gaji Guru 2025
Meski belum ada perincian pasti dari pemerintah, namun jika berpatokan pada tahun sebelumnya, maka pajak bisa di rincikan dengan Mengacu pada PP No 80/2010 bahwa setiap penghasilan akan dikenai potongan pajak termasuk besarnya tunjangan sertifikasi guru ASN dengan persentase sebesar ini.
- Bagi guru ASN golongan I dan II potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi akan dikenakan potongan 0 persen.
- Bagi golongan III potongan pajak yang mengharuskan dibayarkan adalah 5 persen.
- Pajak penghasilan bagi ASN golongan IV sebesar 15 persen.
Dari potongan tersebut, jika dinominalkan dengan tunjangan sertifikasi guru yang rata-rata itu mininalnya sudah masuk ke goolongan III, tepatnya mulai dari IIIa maka besarnya menjadi :
- Gaji pokok golongan IIIa diketahui Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
- 5 persen x Rp7.982.700 = Rp399.105
Jadi tunjangan sertifikasi guru setelag dikenakan potongan pajak 5 persen bagi golongan III Rp7.982.700 - Rp399.105 yang diterima menjadi Rp7.582.995
Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?
Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.
Sementara untuk golongan III sebesar 5?n golongan IV 15 persen .
Pendapatan Bersih Guru di Tahun 2025
- Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PNS pasca naik 1 kali gapok
Golongan I:
Ia: Rp2.522.600 + Rp2.522.600 = Rp5.045.200
Ib: Rp2.670.700 + Rp2.670.700 = Rp5.341.400
Ic: Rp2.783.700 + Rp2.783.700 = Rp5.567.400
Id: Rp2.901.400 + Rp2.901.400 = Rp5.802.800
Golongan II:
IIa: Rp3.633.400 + Rp3.633.400 = Rp7.266.800
IIb: Rp3.797.500 + Rp3.797.500 = Rp7.595.000
IIc: Rp3.958.200 + Rp3.958.200 = Rp7.916.400
IId: Rp4.125.600 + Rp4.125.600 = Rp8.251.200
Golongan III:
IIIa: Rp4.575.200 + Rp4.575.200 = Rp9.150.400
IIIb: Rp4.768.800 + Rp4.768.800 = Rp9.537.600
IIIc: Rp4.970.500 + Rp4.970.500 = Rp9.941.000
IIId: Rp5.180.700 + Rp5.180.700 = Rp10.361.400
Golongan IV:
IVa: Rp5.399.900 + Rp5.399.900 = Rp10.799.800
IVb: Rp5.628.300 + Rp5.628.300 = Rp11.256.600
IVc: Rp5.866.400 + Rp5.866.400 = Rp11.732.800
IVd: Rp6.114.500 + Rp6.114.500 = Rp12.229.000
IVe: Rp6.373.200 + Rp6.373.200 = Rp12.746.400
- Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PPPK pasca naik 1 kali gapok
Golongan I: Rp2.900.900 + Rp2.900.900 = Rp5.801.800
Golongan II: Rp3.071.200 + Rp3.071.200 = Rp6.142.400
Golongan III: Rp3.201.200 + Rp3.201.200 = Rp6.402.400
Golongan IV: Rp3.336.600 + Rp3.336.600 = Rp6.673.200
Golongan V: Rp4.189.900 + Rp4.189.900 = Rp8.379.800
Golongan VI: Rp4.367.100 + Rp4.367.100 = Rp8.734.200
Golongan VII: Rp4.551.800 + Rp4.551.800 = Rp9.103.600
Golongan VIII: Rp4.744.400 + Rp4.744.400 = Rp9.488.800
Golongan IX: Rp5.261.500 + Rp5.261.500 = Rp10.523.000
Golongan X: Rp5.484.000 + Rp5.484.000 = Rp10.968.000
Golongan XI: Rp5.716.000 + Rp5.716.000 = Rp11.432.000
Golongan XII: Rp5.957.800 + Rp5.957.800 = Rp11.915.600
Golongan XIII: Rp6.209.800 + Rp6.209.800 = Rp12.419.600
Golongan XIV: Rp6.472.500 + Rp6.472.500 = Rp12.945.000
Golongan XV: Rp6.746.200 + Rp6.746.200 = Rp13.492.400
Golongan XVI: Rp7.031.600 + Rp7.031.600 = Rp14.063.200
Golongan XVII: Rp7.329.000 + Rp7.329.000 = Rp14.658.000
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.