Gaji PNS 2025

Segini Prediksi Besaran Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025

Segini Pajak Potongan Gaji PNS dan PPPK Guru Sertifikasi Paud, SD, SMP dan SMA di Tahun 2025

Kolase TribunPriangan.com
Ilustrasi Gaji Guru 2025 (TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar mengenai Pemerintah yang belum lama ini telah resmi menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK kian masif beredar di kalangan Guru tanah air.

Pasalnya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tersebut, memuat tentang Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.

Sementara itu, gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, melainkan tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS.

Berbeda dengan PPPK juga yang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Hal ini mengundang banyak kekhawatiran dan tanda tanya besar dikalangan para guru.

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Naik, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Ini Aturan dan Penjelasannya

Sebab belum lama ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.

Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.

Namun ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.

Baca juga: Kabar Gembira, MenPAN RB Siapkan 4 Jabatan Kosong untuk Pelamar TMS di Seleksi PPPK dan CPNS 2024

Ini bukan yang pertama, pasalnya hal ini juga sempat disetujui Mendikbud Nadiem Makarim pada saat memimpin.

Dimana besarnya gaji yang diterima sebesar satu kali gaji pokok disalurkan sesuai jadwal triwulan dengan penyesuaian golongan.

Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Lantas apa saja yang menyebabkan pengurangan dalam pemberian tunjangan sertifikasi tenaga guru di tanah air?

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya

Perincian Potongan Gaji Guru 2025

Meski belum ada perincian pasti dari pemerintah, namun jika berpatokan pada tahun sebelumnya, maka pajak bisa di rincikan dengan Mengacu pada PP No 80/2010 bahwa setiap penghasilan akan dikenai potongan pajak termasuk besarnya tunjangan sertifikasi guru ASN dengan persentase sebesar ini.

  1. Bagi guru ASN golongan I dan II potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi akan dikenakan potongan 0 persen.
  2. Bagi golongan III potongan pajak yang mengharuskan dibayarkan adalah 5 persen.
  3. Pajak penghasilan bagi ASN golongan IV sebesar 15 persen.

Dari potongan tersebut, jika dinominalkan dengan tunjangan sertifikasi guru yang rata-rata itu mininalnya sudah masuk ke goolongan III, tepatnya mulai dari IIIa maka besarnya menjadi :

  • Gaji pokok golongan IIIa diketahui Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
  • 5 persen x Rp7.982.700 = Rp399.105

Jadi tunjangan sertifikasi guru setelag dikenakan potongan pajak 5 persen bagi golongan III Rp7.982.700 - Rp399.105 yang diterima menjadi Rp7.582.995

Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?

Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.

Sementara untuk golongan III sebesar 5?n golongan IV 15 persen .

Pendapatan Bersih Guru di Tahun 2025

  • Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PNS pasca naik 1 kali gapok

Golongan I:

Ia: Rp2.522.600 + Rp2.522.600 = Rp5.045.200

Ib: Rp2.670.700 + Rp2.670.700 = Rp5.341.400

Ic: Rp2.783.700 + Rp2.783.700 = Rp5.567.400

Id: Rp2.901.400 + Rp2.901.400 = Rp5.802.800

Golongan II:

IIa: Rp3.633.400 + Rp3.633.400 = Rp7.266.800

IIb: Rp3.797.500 + Rp3.797.500 = Rp7.595.000

IIc: Rp3.958.200 + Rp3.958.200 = Rp7.916.400

IId: Rp4.125.600 + Rp4.125.600 = Rp8.251.200

Golongan III:

IIIa: Rp4.575.200 + Rp4.575.200 = Rp9.150.400

IIIb: Rp4.768.800 + Rp4.768.800 = Rp9.537.600

IIIc: Rp4.970.500 + Rp4.970.500 = Rp9.941.000

IIId: Rp5.180.700 + Rp5.180.700 = Rp10.361.400

Golongan IV:

IVa: Rp5.399.900 + Rp5.399.900 = Rp10.799.800

IVb: Rp5.628.300 + Rp5.628.300 = Rp11.256.600

IVc: Rp5.866.400 + Rp5.866.400 = Rp11.732.800

IVd: Rp6.114.500 + Rp6.114.500 = Rp12.229.000

IVe: Rp6.373.200 + Rp6.373.200 = Rp12.746.400

 

  • Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PPPK pasca naik 1 kali gapok

Golongan I: Rp2.900.900 + Rp2.900.900 = Rp5.801.800

Golongan II: Rp3.071.200 + Rp3.071.200 = Rp6.142.400

Golongan III: Rp3.201.200 + Rp3.201.200 = Rp6.402.400

Golongan IV: Rp3.336.600 + Rp3.336.600 = Rp6.673.200

Golongan V: Rp4.189.900 + Rp4.189.900 = Rp8.379.800

Golongan VI: Rp4.367.100 + Rp4.367.100 = Rp8.734.200

Golongan VII: Rp4.551.800 + Rp4.551.800 = Rp9.103.600

Golongan VIII: Rp4.744.400 + Rp4.744.400 = Rp9.488.800

Golongan IX: Rp5.261.500 + Rp5.261.500 = Rp10.523.000

Golongan X: Rp5.484.000 + Rp5.484.000 = Rp10.968.000

Golongan XI: Rp5.716.000 + Rp5.716.000 = Rp11.432.000

Golongan XII: Rp5.957.800 + Rp5.957.800 = Rp11.915.600

Golongan XIII: Rp6.209.800 + Rp6.209.800 = Rp12.419.600

Golongan XIV: Rp6.472.500 + Rp6.472.500 = Rp12.945.000

Golongan XV: Rp6.746.200 + Rp6.746.200 = Rp13.492.400

Golongan XVI: Rp7.031.600 + Rp7.031.600 = Rp14.063.200

Golongan XVII: Rp7.329.000 + Rp7.329.000 = Rp14.658.000

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved