CPNS 2024

Kapan Pengumuman SKB CPNS 2024? Ada Perbedaan Sistem Kelulusan, Simak Ini Ketentuan Penilaiannya

Kapan Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2024? Akan Ada Perbedaan Sistem saat Dinyatakan Lulus, Simak Begini Ketentuan Penilainnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN).(SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 kini mendekati ujung seleksi umum.

Pasalnya bulan Desmber menjadi waktu dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang merupakan salah satu penentu akhir program tahunan pemerintah tersebut.

Dimana jika berpatokan pada jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman jadwal hingga pelaksanaan SKB dilaksanakan kisaran tanggal 29 November hingga 9 Desember 2024.

Sementara pelaksanaan akan berakhir hingga 20 Desmber mendatang.

Setelah menjalani tes SKB, tentu pelamar menyimpan rasa penasaran terkait dengan hasil yang diperoleh. Hal inilah yang membuat merek perlu mengetahui kapan hasil tes SKB CPNS 2024 bakal diumumkan. Terkait dengan hal ini, terdapat Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan.

Baca juga: Nasib Peserta CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri, Apakah Diblacklist?

Melalui pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa pengumuman SKB CPNS 2024 ternyata bersamaan dengan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS itu sendiri. Hal ini dikarenakan sebelumnya telah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS.

Dijelaskan dalam Pasal 44 huruf a dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bahwa pengolahan nilai akhir CPNS berasal dari pengolahan nilai SKD dan SKB. Adapun bunyi pasal tersebut menjelaskan, 

"Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas:

 a. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;"

Apabila merujuk pada pengumuman sebelumnya, pengumuman hasil CPNS akan disampaikan mulai tanggal 5-12 Januari 2025. Oleh sebab itu, pelamar dapat menantikannya pada jadwal yang telah tertera di dalam pengumuman tersebut.

Baca juga: Tak Lulus CPNS dan PPPK 2024? Jangan Risau Pemerintah Buka Seleksi Besar-besaran di 2025

Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2024

Hasil SKB CPNS 2024 tidak langsung diumumkan kepada publik. Mengingat tahapan ini merupakan tahapan terakhir, panitia akan langsung mengolah nilai SKB dengan SKD.

Hasil pengolahan nilai nantinya akan menjadi pengumuman kelulusan CPNS 2024. Adapun pengumuman ini akan dijadwalkan pada 5-12 Januari 2025.

Setelah pengumuman, masih ada periode masa sanggah hasil CPNS 2024 pada 13-15 Januari 2024. Kemudian barulah pengumuman final CPNS 2024 bisa diakses publik.

Melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal pengumuman SKB CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS:

Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Cara Hitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024
Detikers bisa menghitung secara mandiri skor SKD dan SKB CPNS 2024. Mengutip buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 oleh Tim Psikologi Salemba (2024), berikut cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024:

1. Nilai SKD

Nilai SKD= (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40 persen

2. Nilai SKB

Nilai SKB= (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60 persen

3. Nilai Akhir

Nilai akhir= nilaiSKD + nilaiSKB = (40 persen nilaiSKD + 60 persen nilaiSKB)

Contoh perhitungan

Amira mendapat skor SKD sebesar 395 dan SKB 350, maka perhitungannya adalah:

SKD= (395 : 500) x 100 x 40 persen = 31,6
SKB= (350 : 500) x 100 x 60 % = 42
Nilai akhir= 31,6 + 42 = 73,6

Penentuan Kelulusan Jika Nilai Pelamar Sama

Namun bagaimana jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai dalam seleksi CPNS 2024? Dalam hal ini, maka penentuan kelulusan akhir pelamar akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
  • Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Kemudian, apabila terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud di atas, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Itu tadi sekedar informasi mengenai jadwal pasti dan sistem penilaian yang akan digunakan dalam perhitungan hasil peserta CPNS 2024, nantikan info terbaru mengenai seleksi ASN selanjutnya ya Tribuners!.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved