CPNS 2024

Pengertian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Bedanya dengan Gaji PPPK Penuh Waktu?

Berikut Pengertian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Bedanya dengan Gaji PPPK Penuh Waktu?

TribunTimur.com
Pengertian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Bedanya dengan Gaji PPPK Penuh Waktu? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pemerintah kembali menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

Apalagi, pemerintah tengah gencar untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK atau pegawai di pemerintahan.

Selain itu, di tahun ini pula sudah gencar beragam kabar jika pemerintah akan menaikan gaji PNS hingga PPPK di tahun 2025.

Nah, perihal gaji ini ternyata sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Itu artinya, PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014 dengan masa kerja minimal satu tahun.

Baca juga: Pj Bupati Ciamis Dorong Peserta PPPK untuk Fokus dan Siap Bersaing Secara Profesional

Namun, dalam mengimplementasikan pengangkatan honorer menjadi PPPK ini, pemerintah membuat sebuah cara dengan menghadirkan PPPK paruh waktu atau part time sebagai salah satu cara untuk merekrut tenaga honorer.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memberikan pilihan untuk honorer yang jadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Konsep PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk memberi solusi kepada ASN agar tetap bekerja tanpa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Baca juga: Sistem Passing Grade PPPK 2024 Ditiadakan, Lantas Seperti Apa Sistem Penilaian Terbaru?

Pegawai PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.

Lantas, apakah gaji PPPK paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu?

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan.

Besaran gaji PPPK ini disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskan PPPK paruh waktu berada di kantor sepanjang hari.

Jadwal Kerja PPPK paruh waktu juga berbeda dari PPPK penuh waktu, yakni disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang berlaku.

Baca juga: Live Skor Hasil Seleksi Kompetensi Bidang PPPK Tahap I Resmi dari BKN, Cek Sekarang!

Keuntungan dari status PPPK paruh waktu ialah kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tinggi daripada honorer sebelumnya, serta adanya fleksibilitas bagi pegawai untuk melakukan kegiatan lain di luar tugasnya sebagai PPPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved