Polisi di Sumedang Tetapkan 13 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang November 2024

Kapolres mengatakan, kasus peredaran sabu dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang, yakni, GTA, RF, MP, AG, dan GM

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat menunjukkan barang buktikan 13 tersangka kasus peredaran narkoba, di Mapolres Sumedang, Kamis (5/12/2024). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang menetapkan 13 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penanganan perkara tindak pidana narkoba sepanjang November 2024.

"Total tersangka ada 13 orang dari delapan kasus yang terungkap," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, di Mapolres Sumedang, Kamis (5/12/2024). 

Kapolres mengatakan, kasus peredaran sabu dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang, yakni, GTA, RF, MP, AG, dan GM. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 15,28 gram. 

Kemudian, kasus peredaran tembakau sintesis dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, yakni, ANH, RNH, MZR, dan FM. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 14,79 gram. 

Selain itu, kata Kapolres, kasus peredaran psikotropika dengan jumlah tersangka sebanyak satu orang, yakni, MTP. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 89 butir, dan kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang, yakni, PKW, Z, dan AR. Jumlah barang bukti sebanyak 3.047 butir. 

"Para pelaku berperan sebagai pengedar dan kurir," ujarnya. 

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah yang berbeda, yakni, di Kecamatan Sumedang Utara, Kecamatan Sumedang Selatan, Kecamatan Jatinangor, Kecamatan  Cimanggung, Kecamatan Tanjungsari, dan Kecamatan Pamulihan. 

"Pelaku kasus sabu diganjar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku kasus tembakau sintesis diganjar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan pelaku peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997, dan kasus peredaran obat terlarang diganjar Pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, " katanya. 

Baca juga: Kesaksian Penumpang Angkot yang Terguling di Jalan Cadas Pangeran Sumedang, Nyalip dan Tekor

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved