Apa Itu Darurat Militer yang Bikin Ricuh Korea Selatan, Bisa Diterapkan di Indonesia?
Kata Darurat Militer tiba-tiba muncul dan trending di media sosial X, dipicu pengumuman Presiden Korea Selatan yang membuat chaos di negaranya
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kata Darurat Militer tiba-tiba muncul dan trending di media sosial X. Rupanya kejadian di Korea Selatan yang menjadi pemicunya.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024) mengumumkan darurat militer untuk melindungi negara dari kekuatan komunis.
Pengumuman darurat militer ini dilakukan di tengah pertikaian parlemen mengenai rancangan undang-undang anggaran.
"Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan kekuatan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara... Dengan ini saya mengumumkan darurat militer," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan langsung di televisi kepada rakyat, dikutip dari kantor berita AFP sebagaimana diberitakan Kompas.com.
"Tanpa memperhatikan mata pencarian rakyat, partai oposisi melumpuhkan pemerintahan semata-mata demi pemakzulan, penyelidikan khusus, dan melindungi pemimpin mereka dari keadilan," tambahnya.
Darurat militer diumumkan saat Partai Kekuatan Rakyat yang dipimpin Yoon bersitegang dengan oposisi utama, yaitu Partai Demokrat, mengenai RUU anggaran tahun depan.
Kondisi itu membuat ricuh dan chaos di Korea Selatan. Warga menolak pemberlakuan darurat militer.
Kerumunan besar massa mencoba merangsek masuk gedung Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Selasa (3/12/2024), setelah Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer.
Baca juga: Pejuang Islam Pertahankan Khan Younis dan Jenin, Al Qassam Hancurkan 24 Kendaraan Militer Israel
Siaran langsung dari kantor berita Yonhap menampilkan orang-orang berusaha masuk melalui beberapa pintu.
Suara orang berteriak-teriak terdengar di latar belakang. Yonhap melaporkan, hanya anggota Majelis Nasional dan staf lainnya, serta wartawan, yang diizinkan masuk.
Akhirnya atas desakan Majelis Nasional, Presiden mencabut kembali status Darurat Militer.
Apa itu Darurat Militer dan apakah bisa terjadi di Indonesia? Ini penjelasannya.
Dilansir dari hukumonline.com, darurat militer adalah seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang berkuasa secara formal. Darurat militer diberlakukan ketika keaktifan militer dirasakan sangat dibutuhkan.
Hal ini terjadi ketika sesuatu hal mendesak, di mana pemerintah yang berkuasa tidak mampu berfungsi sebagaimana mestinya atau dinilai lamban atau terlalu lemah dalam menghadapi situasi mendesak tersebut.
Darurat militer berlaku dalam situasi-situasi besar, seperti perang, krisis ekonomi, mogok masal, epidemi penyakit, bencana dunia, kekacauan sipil dalam wilayah kekuasaan atau setelah terjadinya kudeta. (Baca: Mengenal Oditur Militer di Peradilan Militer)
Di Indonesia ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Beleid ini mengatur mengenai darurat militer. Dalam Pasal 1 Perppu 23/1959 disebutkan bahwa pihak yang menyatakan darurat militer adalah presiden. Dalam kondisi tertentu ada hal-hal yang membuat presiden bisa menetapkan darurat militer.
Pasal 1 Perppu 23/1959 menyatakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.
Selain itu, terdapat aturan mengenai negara darurat yang turut menyinggung persoalan mengenai darurat militer. Dikatakan negara dalam kondisi darurat diatur dalam Pasal 12 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU.
Selain itu, dalam Pasal 22 Perppu 23/1959 dinyatakan:
1. Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU.
2. Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah tersebut harus dicabut.
Berdasarkan aturan hukum tersebut, maka presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu keadaan darurat serta dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti UU berdasarkan persetujuan DPR.
Dalam Peraturan Perundang-Undangan Keadaan Bahaya dinyatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk menyatakan negara dalam keadaan darurat bukan hanya presiden, namun juga dapat dinyatakan melalui Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Perppu Keadaan Bahaya.
Dalam situasi bahaya, penguasa sesungguhnya dapat melakukan beberapa hal istimewa yang disesuaikan dengan derajat gentingnya keadaan bahaya yang dihadapi.
Oleh sebab itu, hal istimewa ini dapat dilakukan oleh penguasa dalam keadaan bahaya yang dibagi dalam beberapa tingkatan yaitu dalam keadaan darurat sipil, darurat militer dan penguasa perang. (*)
Daftar Kuota Kursi SNBP 7 Kampus Ternama Untuk Semua Jurusan dari UI Sampai Unpad |
![]() |
---|
Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka, Termasuk Argentina |
![]() |
---|
Klasemen Setelah Persija Ditahan Imbang Bali dan Borneo Kalahkan PSIM |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Persija Jakarta vs Bali United, Adu Tajam Maxwell dan Kopitovic |
![]() |
---|
Daftar Nama 10 Negara Tolak Palestina Merdeka, Ada Negara Dekat Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.