Apa Itu Darurat Militer yang Bikin Ricuh Korea Selatan, Bisa Diterapkan di Indonesia?

Kata Darurat Militer tiba-tiba muncul dan trending di media sosial X, dipicu pengumuman Presiden Korea Selatan yang membuat chaos di negaranya

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Sejumlah panser dan tank berseliweran di jalan menuju Gedung Majelis Nasional di Seoul setelah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024) mengumumkan darurat militer untuk melindungi negara dari kekuatan komunis. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kata Darurat Militer tiba-tiba muncul dan trending di media sosial X. Rupanya kejadian di Korea Selatan yang menjadi pemicunya.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12/2024) mengumumkan darurat militer untuk melindungi negara dari kekuatan komunis.

Pengumuman darurat militer ini dilakukan di tengah pertikaian parlemen mengenai rancangan undang-undang anggaran.

"Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan kekuatan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara... Dengan ini saya mengumumkan darurat militer," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan langsung di televisi kepada rakyat, dikutip dari kantor berita AFP sebagaimana diberitakan Kompas.com.

"Tanpa memperhatikan mata pencarian rakyat, partai oposisi melumpuhkan pemerintahan semata-mata demi pemakzulan, penyelidikan khusus, dan melindungi pemimpin mereka dari keadilan," tambahnya.

Darurat militer diumumkan saat Partai Kekuatan Rakyat yang dipimpin Yoon bersitegang dengan oposisi utama, yaitu Partai Demokrat, mengenai RUU anggaran tahun depan.

Kondisi itu membuat ricuh dan chaos di Korea Selatan. Warga menolak pemberlakuan darurat militer. 

Kerumunan besar massa mencoba merangsek masuk gedung Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Selasa (3/12/2024), setelah Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer.

Baca juga: Pejuang Islam Pertahankan Khan Younis dan Jenin, Al Qassam Hancurkan 24 Kendaraan Militer Israel

Siaran langsung dari kantor berita Yonhap menampilkan orang-orang berusaha masuk melalui beberapa pintu.

Suara orang berteriak-teriak terdengar di latar belakang. Yonhap melaporkan, hanya anggota Majelis Nasional dan staf lainnya, serta wartawan, yang diizinkan masuk.

Akhirnya atas desakan Majelis Nasional, Presiden mencabut kembali status Darurat Militer.

Apa itu Darurat Militer dan apakah bisa terjadi di Indonesia? Ini penjelasannya.

Dilansir dari hukumonline.com, darurat militer adalah seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang berkuasa secara formal. Darurat militer diberlakukan ketika keaktifan militer dirasakan sangat dibutuhkan.

Hal ini terjadi ketika sesuatu hal mendesak, di mana pemerintah yang berkuasa tidak mampu berfungsi sebagaimana mestinya atau dinilai lamban atau terlalu lemah dalam menghadapi situasi mendesak tersebut.

Darurat militer berlaku dalam situasi-situasi besar, seperti perang, krisis ekonomi, mogok masal, epidemi penyakit, bencana dunia, kekacauan sipil dalam wilayah kekuasaan atau setelah terjadinya kudeta. (Baca: Mengenal Oditur Militer di Peradilan Militer)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved