Gaji Guru 2025

Rincian Besaran Gaji Guru PNS Tahun 2025, Mulai dari Guru PNS Golongan 1 Hingga 4, Lengkap!

Rincian Besaran Gaji Guru PNS Tahun 2025, Mulai dari Guru PNS Golongan 1 Hingga 4, Lengkap!

Belitungpos.com
Rincian Besaran Gaji Guru PNS Tahun 2025, Mulai dari Guru PNS Golongan 1 Hingga 4, Lengkap! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah diketahui bersama, jika Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji para guru mulai tahun 2025.

Kenaikan gaji tersebut berlaku statusnya untuk guru ASN, yaitu PNS maupun PPPK, hingga non-ASN atau guru honorer yang selama ini tidak mendapatkan ketetapan besaran gaji dalam peraturan tertentu

"Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo saat acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Presiden Prabowo mengatakan kembali, jika pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.

Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

Baca juga: Besaran Kenaikan Gaji Guru yang baru Ditetapkan oleh Presiden Prabowo

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo.

Adapun dengan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan khusus untuk guru PNS setelah adanya kenaikan gaji dan tambahan kesejahteraan yang sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo di tahun 2025 nanti? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Gaji Guru Tahun 2025 Resmi Naik, Segini Besaran Gajinya

Baca juga: Tangisan Presiden Prabowo Pecah saat Tetapkan Kenaikan Gaji Guru, Segini Prakiraan Besarannya

Gaji Guru PNS

Tribuners, sebagaimana para PNS, gaji pokok guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini dia rincian gaji guru PNS saat ini:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

 

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca juga: Alhamdulillah! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Ini Besaran Gajinya

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved