Upah Minimum 2025

Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Aturan UMP Tahun Depan Bakal Diumumkan Rabu 4 Desember 2024

Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Aturan UMP Tahun Depan Bakal Diumumkan Rabu 4 Desember 2024

Kompas.com
Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Aturan UMP Tahun Depan Bakal Diumumkan Rabu 4 Desember 2024 

Dirinya mengaku Kenaikan ini diputuskan Prabowo dengan pertimbangan kesejahteraan buruh dan dunia usaha.

Baca juga: Upah Warga Tasikmalaya Setelah Kenaikan UMK Tahun 2025

"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata Iqbal.

Nilai kenaikan upah tersebut akan diterapkan di level provinsi maupun di bawahnya atau upah minimum sektoral provinsi (UMPSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Dewan Pengupahan Daerah masing-masing daerah.

"Nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan kabupaten/kota (UMPSP dan UMSK) ditentukan oleh dewan pengupahan daerah," tulis Iqbal. (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved