Pilkada 2024

Link dan Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU untuk 37 Provinsi di Seluruh Indonesia

Berikut Ini Dia Link dan Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU untuk 37 Provinsi di Seluruh Indonesia

TribunNews.com
Link dan Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU untuk 37 Provinsi di Seluruh Indonesia 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya seluruh lapisan masyarakat Indonesia, saat ini tengah melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak.

Sebagai informsi, jika di tanggal 27 November 2024 hari ini atau bertepatan dengan hari Rabu, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Pilkada 2024 ini akan serentak diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Di Pilkada 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca juga: LIST Promo Minuman Momen Pilkada 27 November 2024 Hari Ini, Mulai Kopi Hingga Minuman Segar

Di laman yang disediakan KPU tersebut akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia pada 27 November-16 Desember 2024.

Sebagai informasi yang dilansir dari Kompas.com, jika real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.

Baca juga: 5 Tips Bagi Pemilih Pemula, Agar Tak Salah Pilih di Pencoblosan Pilkada 2024, Jangan Golput Bro!

Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real count tentu akan berbeda dengan quick count. Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Lantas, bagaimana cara cek real count Pilkada 2024 resmi dari KPU untuk menunjukkan hasil pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia?

Baca juga: Nama Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Bisa Nyoblos Atau Tidak?

Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU

Tribuners, Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia dapat dilihat di laman pilkada2024.kpu.go.id.

Agar tak bingung bagaimana cara cek real count tersebut, berikut ini dia cara ceknya:

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat

Baca juga: 5 Cara Agar Tak Salah Pilih di Pencoblosan Pilkada 2024, Ingat Jangan Golput!

Baca juga: Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online untuk Pencoblosan di Pilkada 2024 Hari Ini

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved