Pilkada 2024

Cara Cek DPT Melalui Aplikasi Mobile KPU RI untuk Pilkada 2024, Bisa Install Langsung di HP!

Begini Cara Cek DPT Melalui Aplikasi Mobile KPU RI untuk Pilkada 2024, Bisa Install Langsung di HP!

TribunLifeStyle.com
Cara Cek DPT Melalui Aplikasi Mobile KPU RI untuk Pilkada 2024, Bisa Install Langsung di HP! (freepik.com/jannoon028) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebelum besok melaksanakan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah cek terlebih dahulu apakah kamu terdaftar di DPT atau tidak.

Proses pengecekan data DPT ini pun sangat penting dilakukan untuk memastikan nama kamu sudah tercatat sebagai pemilih yang sah.

DPT adalah data hasil rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika kamu belum memastikan status kamu, tenang saja, pengecekan DPT kini dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Salah satunya dengan kamu bisa menggunakan sebuah aplikasi yang bisa di install di HP milikmu untuk melakukan pengecekan DPT ini.

Lantas, bagaimana cara cek DPT lewat aplikasi di HP? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Cara Cek DPT Lewat Website Resmi KPU Lengkap dengan Link untuk Pilkada 2024, Bisa Pakai HP!

Baca juga: Solusi Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Masih Bisa Nyoblos Atau Tidak?

Cara Cek DPT Melalui Aplikasi Mobile KPU RI

Tribuners, KPU juga sudah meluncurkan aplikasi resmi untuk pengecekan DPT yang bisa seluruh masyarakat install di HP masing-masing.

Panduan penggunaan aplikasi resmi dari KPU sebagai berikut:

  • Unduh Aplikasi

Cari aplikasi “KPU RI” di Google Play Store atau Apple App Store.

  • Pilih Menu Cek Pemilih

Masuk ke menu “Cek Pemilih” dan masukkan NIK serta data lainnya.

  • Verifikasi Data

Setelah data terverifikasi, aplikasi akan menampilkan informasi TPS Anda.

Aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang lebih sering menggunakan ponsel.

Baca juga: 5 Tips Biar Tak Salah Pilih di Pencoblosan Pilkada 2024, Ingat Jangan Golput!

Baca juga: Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online untuk Pencoblosan di Pilkada 2024 Besok, Bisa Pake HP!

Solusi Jika Tidak Terdaftar dalam DPT

Apa yang harus dilakukan jika nama kamu tidak muncul saat melakukan pengecekan? Berikut langkah yang direkomendasikan oleh KPU:

  • Lapor Diri ke KPU

Fitur “Lapor Diri” di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024.

  • Masuk Sebagai Pemilih DPK

Jika tidak tercatat dalam DPT atau DPTb, kamu dapat memilih sebagai Pemilih Khusus (DPK).

  • Syarat dan Waktu

Pemilih DPK hanya dapat mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS tutup.

Baca juga: Aturan Pergantian Peserta Pilkada Setelah Cawabup Ciamis Yana Meninggal Dunia

Sebagai catatan: jika nama kamu tidak muncul saat pengecekan di daftar pemilih, kamu masih dapat menggunakan hak suara sebagai Pemilih Khusus (DPK) ya.

Meski fitur "Lapor Diri" di cekdptonline.kpu.go.id telah berakhir pada Agustus 2024, namun kamu dapat mencoblos pada hari pemungutan suara dengan ketentuan datang satu jam terakhir sebelum TPS tutup.

Pastikan juga untuk kamu memenuhi syarat dan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan partisipasi kamu dalam pemilu.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved