CPNS 2024

20 Latihan Soal SKB CPNS Kemdikbudristek 2024, Lengkap Jawaban dan Ketentuan Kelulusannya

20 Latihan Soal SKB CPNS Kemdikbudristek 2024, Lengkap Jawaban dan Ketentuan Kelulusannya

Tribunnews
Ilustrasi Seleksi CPNS 

6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas....

A. Seluruh dosen

B. Seluruh mahasiswa

C. Dosen dan stakeholder perguruan tinggi

D. Mahasiswa dan stakeholder perguruan tinggi

E. Dosen dan mahasiswa

Jawaban: E. Dosen dan mahasiswa

7. Tunjangan purnabakti sebagai bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada dosen menjelang pensiun sebesar...

A. 3 kali gaji pokok

B. 4 kali gaji pokok

C. 5 kali gaji pokok

D. 6 kali gaji pokok

E. 7 kali gaji pokok

Jawaban: C. 5 kali gaji pokok

8. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan berapa SKS per semester?

A. 12

B. 16

C. 18

D. 20

E. 22

Jawaban: A. 12

9. Berikut ini yang termasuk dalam otonomi di bidang akademik adalah...

A. Keuangan

B. Kemahasiswaan

C. Organisasi

D. Pengabdian kepada masyarakat

E. Keilmuan

Jawaban: D. Pengabdian kepada masyarakat

10. Profesor yang berprestasi memiliki batas usia pensiun yaitu...

A. 75 tahun

B. 72 tahun

C. 70 tahun

D. 65 tahun

E. 62 tahun

Jawaban: C. 70 tahun

Baca juga: Link Download Kartu Ujian SKB dengan Sistem CAT Semua Instansi, Lengkap Cara Cetaknya

11. Pihak yang berwenang menetapkan pengakuan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal adalah...

A. Direktur Jenderal

B. Perguruan Tinggi

C. Menteri

D. Lembaga Akreditasi

E. Pemberi Sertifikat

Jawaban: B. Perguruan Tinggi

12. Berikut ini yang tidak termasuk bentuk-bentuk Perguruan Tinggi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi adalah...

A. Universitas

B. Institut

C. Akademi komunitas

D. Politeknik

E. Pesantren

Jawaban: E. Pesantren

13. Berikut ini Peraturan Menristekdikti yang mengatur tentang penamaan program studi pada perguruan tinggi adalah...

A. 15 Tahun 2017

B. 13 Tahun 2016

C. 15 Tahun 2016

D. 13 Tahun 2016

E. 17 Tahun 2017

Jawaban: A. 15 Tahun 2017

14. Berikut ini perguruan tinggi yang tidak dapat menyelenggarakan pendidikan profesi meskipun menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan sekaligus memenuhi syarat adalah...

A. Politeknik

B. Sekolah Tinggi

C. Institut

D. Universitas

E. Akademi

Jawaban: E. Akademi

15. Dosen akan mendapatkan sertifikat pendidik setelah memiliki pengalam kerja sebagai pendidik di perguruan tinggi selama...

A. 5 tahun

B. 4 tahun

C. 2 tahun

D. 1 tahun

E. 3 semester

Jawaban: C. 2 tahun

16. UU RI No. 14 Tahun 2015 mengatur tentang apa?

A. Pengelolaan Perguruan Tinggi

B. Rektor

C. Guru dan Dosen

D. Dosen

E. Guru

Jawaban: C. Guru dan Dosen

17. Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai PTNBH dilakukan berdasarkan...

A. Keputusan Presiden

B. Keputusan Menteri

C. Peraturan Menteri

D. Peraturan Pemerintah

E. Undang-Undang

Jawaban: D. Peraturan Pemerintah

18. Berikut ini yang tidak termasuk tanggung jawab menteri dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah...

A. Pelaksanaan

B. Perencanaan

C. Pengawasan

D. Pembinaan

E. Pengaturan

Jawaban: A. Pelaksanaan

19. Salah satu jenis gelar profesi yang diberikan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi adalah...

A. Doktor

B. Ahli Madya

C. Sarjana

D. Spesialis

E. Magister

Jawaban: D. Spesialis

20. Pada tahun berapa UU RI tentang Pendidikan Tinggi dikeluarkan...

A. 2014

B. 2008

C. 2007

D. 2010

E. 2012

Jawaban: D. 2010

Baca juga: Mahkamah Agung Sudah Resmi Rilis Hasil SKD CPNS 2024, Begini Cara Ceknya

Ketentuan Kelulusan Seleksi CPNS Kemdikbudristek 2024

1. Pengumuman hasil kelulusan dilakukan melalui laman resmi Kemendikbudristek.

2. Kelulusan akhir dihitung dari integrasi hasil SKD (40 persen) dan SKB (60 persen).

3. Jika nilai akhir sama, penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan:

  • Nilai kumulatif SKD tertinggi.
  • Nilai TKP, TIU, dan TWK tertinggi.
  • IPK tertinggi.
  • Usia pelamar tertua.

4. Jabatan kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi oleh pelamar kebutuhan khusus dengan syarat yang sama dan berperingkat terbaik.

5. Jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi dapat diisi oleh pelamar dengan kebutuhan serupa dari lokasi berbeda, yang memenuhi syarat dan berperingkat terbaik.

6. Jika kebutuhan masih belum terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau khusus lainnya yang memenuhi syarat dan berperingkat terbaik.

7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved