CPNS 2024

Persyaratan Khusus dan Link Formasi PPPK Guru, Nakes dan Teknis Pemprov Jabar Gelombang II 2024

Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Guru, Nakes dan Teknis Pemprov Jabar Gelombang II 2024, Lengkap Link Formasinya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Info PPPK Jabar 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahap II seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah berlangsung.

Pada tahap II yang dijadwalkan berlangsung pada 17 November 2024 lalu ini, hanya akan dikhususkan bagi peserta tertentu, yang beralku di instansi Pusat juga daerah.

Satu dinataranya adalah pada lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Adapun secara umum gelombang II Pemprov Jabar masih akan dibuka kurang lebih setengah bulan hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Peserta pada gelombang ini hanya akan diisi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Baca juga: Benarkah Peserta Honorer yang tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diberhentikan? Ini Penjelasan KemenpanRB

Dismping itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta, sebelum melangkah untuk mendaftar lebih jauh.

Lantas apa saja pesyaratan dan berapa banyak formasi yang dibuka kali ini?

Persyaratan Umum dan Khusus PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2

Pelamar PPPK 2024 Pemprov Jabar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum maupun khusus selama pendaftaran.

Daftar ini sekaligus menjadi syarat wajib agar pelamar bisa lolos tahapan seleksi pertama atau tahapan administrasi. 

Baca juga: Benarkah Peserta Honorer yang tak Lolos Seleksi PPPK Bakal Diberhentikan? Ini Penjelasan KemenpanRB

Nantinya dilakukan verifikasi kecocokan data antara yang dimasukkan pelamar dengan yang disyaratkan panitia.

Berikut ini adalah rincian persyaratan umum dan khusus PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2:

Persyaratan Umum PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimum 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah ‘diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri’ atau ‘tidak dengan hormat’ sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian
  • Negara Republik Indonesia (Polri), atau ‘diberhentikan tidak dengan hormat’ sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon atau PNS, calon atau prajurit TNI, calon atau anggota Polri, calon atau PPPK saat ini.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  • Pelamar dapat melamar 1 formasi.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan.
  • Pelamar yang mendaftar tidak sesuai ketentuan akan dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi tertentu.

Baca juga: Cara Atasi NIK yang Tidak Ditemukan saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Mudah dan Praktis

- Persyaratan Khusus Tenaga Guru PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
  • Kriteria yang bisa mendaftar di gelombang 2 ialah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. Kriteria lain ialah lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.
  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa Inggris.
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (Penjasorkes).
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru seni budaya keterampilan.
  • Pendidikan minimal S1, atau D4, serta atau memiliki sertifikat pendidik merujuk pada Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024.

Baca juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Nakes 2024 Gelombang II, Lengkap dengan Panduan dan Alurnya

- Persyaratan Khusus Tenaga Kesehatan Pemprov Jabar PPPK 2024 Tahap 2

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.
  • Pendaftaran terbuka bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  • Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan data seperti: surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Lalu menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Wajib memiliki pengalaman, paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Lalu paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda.
  • Pengalaman kerja pelamar JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis.
  • Pengalaman masa kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
  • Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Seperti Surat Tanda Registrasi (STR) oleh instansi yang berwenang. Lalu STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
  • Wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: PT.01.03/F/570/2024.
  • Terdapat jenis jabatan PPPK JF nakes yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi serta ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi.
  • Pelamar hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi, meski memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi.
  • Persyaratan lain untuk beberapa formasi diatur dalam KepmenPAN-RB 391/2024.

Baca juga: Alami Lokasi Lahir yang Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2? Begini Cara Atasinya

- Persyaratan Khusus Tenaga Teknis PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.
  • Kriteria pelamar gelombang 2 ialah pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
  • Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan data seperti: surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Lalu menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Pengalaman paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana; 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
  • Pelamar hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi, meski memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi.
  • Persyaratan lain untuk beberapa formasi diatur dalam KepmenPAN-RB 391/2024.

Baca juga: Tips Pilih Jenis Formasi Guru untuk Non-ASN di Tahap II PPPK 2024

Link Semua Formasi PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2

Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar periode 2 2024 telah dibuka menyusul terbitnya pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan ASN Nomor: 800/PMN-12/PANSELASN-JABAR/2024. Hal ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) 329/2024.

Pemprov Jabar dalam pengadaan PPPK 2024 membuka sebanyak 4.064 formasi. Rinciannya terdiri dari 1.529 formasi jabatan fungsional (JF) guru, 430 formasi JF tenaga kesehatan (nakes), 2.105 formasi JF pelaksana tenaga teknis lainnya.

Lebih lengkap untuk formasi atau jabatan bisa disimak melalui link berikut :

Baca juga: Cara Bikin Akun di SSCASN untuk Peserta Khusus Non-ASN di Pendaftaran PPPK Tahap 2

Jadwal Seleksi PPPK Pemprov Jabar Tahap II 2024

Tahapan seleksi PPPK 2024 sesuai KepmenPAN-RB 347/2024 akan dilaksanakan melalui 2 tahapan seleksi, yaitu administrasi dan kompetensi. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved