CPNS 2024

PPPK Tahap II Pemprov Jabar Resmi Dibuka, Begini Cara Buat Akun Lengkap Alur dan Link Daftarnya

PPPK Tahap II Pemprov Jabar Resmi Dibuka, Begini Cara Buat Akun Lengkap Alur dan Link Daftarnya

Kolase TribunPriangan.com
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Pemprov Jabar 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahap II seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah berlangsung.

Pada tahap II yang dijadwalkan berlangsung pada 17 November 2024 lalu ini, hanya akan dikhususkan bagi peserta tertentu, yang beralku di instansi Pusat juga daerah.

Satu dinataranya adalah pada lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Adapun secara umum gelombang II Pemprov Jabar  masih akan dibuka kurang lebih setengah bulan hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Peserta pada gelombang ini akan disasar bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Baca juga: Pembukaan Gelombang II Seleksi PPPK Nakes 2024, Begini Panduan Lengkap Alur dan Cara Daftarnya

Lantas bagaimana cara daftar dan apa saja prosedur persyaratannya?

Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar Periode II 2024

Simak berikut ini daftar formasi, tata cara pendaftaran, syarat, dan jadwalnya: 

Seleksi tahap II PPPK Pemprov Jabar dilaksanakan menyusul terbitnya pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan ASN Nomor: 800/PMN-12/PANSELASN-JABAR/2024. 

Hal ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) 329/2024.

Baca juga: Cara Mudah Evaluasi Skor Seleksi Akhir untuk Peserta CPNS 2024 via Sertifikat SKD, Resmi dari BKN

Pemprov Jabar dalam pengadaan PPPK 2024 sendiri akan dibuka untuk 4.064 formasi. 

Rinciannya terdiri dari 1.529 formasi jabatan fungsional (JF) guru, 430 formasi JF tenaga kesehatan (nakes), 2.105 formasi JF pelaksana tenaga teknis lainnya.

Terdapat persyaratan umum dan khusus bagi 3 formasi inti, juga tata cara pendaftaran hingga tahapan yang perlu diketahui peserta yang akan mendaftar berikut penjelasannya :

Syarat Umum dan Khusus 

Pelamar PPPK Pemprov Jabar 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan umum maupun khusus selama pendaftaran.

Daftar ini sekaligus menjadi syarat wajib agar pelamar bisa lolos tahapan seleksi pertama atau tahapan administrasi. Nantinya dilakukan verifikasi kecocokan data antara yang dimasukkan pelamar dengan yang disyaratkan panitia.

Baca juga: Jangan Sampai Tertukar, Begini Tips Pilih Jenis Formasi Guru untuk Non-ASN di Tahap II PPPK 2024

Persyaratan Umum PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimum 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah ‘diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri’ atau ‘tidak dengan hormat’ sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau ‘diberhentikan tidak dengan hormat’ sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon atau PNS, calon atau prajurit TNI, calon atau anggota Polri, calon atau PPPK saat ini.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  • Pelamar dapat melamar 1 formasi.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan.
  • Pelamar yang mendaftar tidak sesuai ketentuan akan dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi tertentu.

Baca juga: Cara Mudah Atasi Error Atau Down di Situs SSCASN Saat Akan Daftar Seleksi PPPK 2024

Persyaratan Khusus Tenaga Guru PPPK Pemprov Jabar 2024 Tahap 2

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
  • Kriteria yang bisa mendaftar di gelombang 2 ialah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar Data Pokok
  • Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. Kriteria lain ialah lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.
  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa Inggris.
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (Penjasorkes).
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF guru seni budaya keterampilan.
  • Pendidikan minimal S1, atau D4, serta atau memiliki sertifikat pendidik merujuk pada Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024.

Baca juga: Ini Letak Nomor Ijazah untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Isi!

Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2024 Periode 2

Tata cara pendaftaran PPPK Pemprov Jabar periode 2 bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Login ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  • Kemudian pilih jenis seleksi PPPK.
  • Tahapan selanjutnya adalah pilih instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • Dilanjutkan memilih formasi.
  • Mengisi riwayat pekerjaan dan ketentuan lainnya yang diperlukan.

Baca juga: Jadwal Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Segera Cek SSCASN

Tahapan Seleksi PPPK 2024 Periode 2

Tahapan seleksi PPPK 2024 sesuai KepmenPAN-RB 347/2024 akan dilaksanakan melalui 2 tahapan seleksi, yaitu administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi secara umum merupakan pencocokan data pelamar dengan syarat yang berlaku.

Seleksi administrasi dilaksanakan pada 16 Desember-3 Februari 2025 atau selepas pendaftaran gelombang 2 (17 November-31 Desember 2024). Pelamar yang dinyatakan lolos administrasi kemudian akan mengikuti seleksi kompetensi.

Adapun seleksi kompetensi (serta wawancara) gelombang 2 akan digelar dengan CAT (berbasis komputer) pada 17 April-16 Mei 2025. Peserta nantinya mengerjakan 145 soal dalam durasi 120 menit ditambah 10 menit wawancara (khusus disabilitas sensorik netra 150 menit dan 15 menit wawancara).

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 2

  • Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-14 Februari 2025
  • Masa Sanggah 19:-21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah.: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April 2025-21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved