CPNS 2024

NIK Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2? Tenang Dulu, Begini Cara Atasinya

Berikut Ini Dia NIK Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2? Tenang Dulu, Begini Cara Atasinya

TribunPalu.com/moneysmart.id
NIK Tidak Ditemukan Saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2? Tenang Dulu, Begini Cara Atasinya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini pendaftaran seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 masih terus dibuka.

Tepatnya, pembukaan seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini sudah dilaksanakan pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 nanti.

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ini diperuntukan untuk pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

Tribuners, di langkah atau tahap awal pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini, para calon pelamar mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini adalah dengan membuat akun SSCASN dan mengunggah sejumlag dokumen yang disyrakatkan instansi terkait.

Salah satu dari beberapa dokumen tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca juga: 30 Contoh Soal SKB CPNS 2024 Instansi Kemenag Disertai Kunci Jawaban, Bisa Dipelajari di Rumah!

Ada sebagian dari calon peserta akan mengalami tidak ditemukannya NIK saat pendaftaran awal tersebut, yang berakibat para peserta menjadi sangat panik.

Bahkan, ada kasus baru yang ditemukan yaitu "NIK Tidak Dapat Diproses".

Tentu, hal itu pun menjadi masalah bagi para pelamar PPPK 2024 tahap 2.

Lantas, bagaimana solusi NIK Tidak Dapat Diproses saat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024 Instansi BRIN untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda

Cara Mengatasi NIK Tidak Dapat Diproses dan Tidak Ditemukan

1. NIK dan No.KK Tidak Ditemukan

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir (sesuai KTP) dan Tanggal Lahir (sesuai KTP);
  • Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  • Setelah semuanya lengkap diisi Submit

Baca juga: Kenali 2 Jenis Tes SKB CPNS 2024, Kamu Termasuk Memakai Jenis SKB yang Mana?

2. NIK Tidak Dapat Diproses

Cara Cek NIK vi WhatsApp

  • Kirim Whatsapp ke nomor 0811-8005-373.
  • Ketik dulu “Menu” lalu kirim. Segera kalian akan mendapatkan balasan dengan menu pilihan.
  • Pada balasan ini, kalian tekan “Pilih di sini” lalu tekan nomor 2 Pengaduan.
  • Setelah itu kalian mendapat panduan berupa format pengaduannya.
  • Setelah itu isi format dengan benar dan tunggu balasan Dukcapil Kemendagri berupa:

# NIK (16 DIGIT NOMOR)

# Nama_Lengkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved