Kejari Ekspose 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah di Tasikmalaya, Negara Rugi Rp 4,7 M

Sebanyak empat tersangka dihadirkan pada konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
Sebanyak empat tersangka dihadirkan pada konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Sebanyak empat tersangka dihadirkan pada konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024) petang.

Keempatnya terjerat kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dan penyalahgunaan kredit di salah satu bank pelat merah yang beroperasi di wilayah Tasikmalaya. 

Kini keempat tersangka berinisial RH, MMM, DS, dan AY, telah ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

"Dalam proses penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa para tersangka diduga telah berkolusi untuk memalsukan pengajuan kredit yang seharusnya tidak disetujui oleh bank," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tasikmalaya Eka Prasetya Saputra kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di gedung utama Kejari Tasikmalaya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa RH yang menjabat sebagai Mantri di bank diduga bekerja sama dengan MMM, seorang nasabah yang berniat meminjam uang. 

Bahkan, aksi ini dilakukan juga bersama DS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit. Sementara AY berperan sebagai Manajer Bisnis Mikro.

"Jadi mereka ini diduga meminjamkan nama nasabah yang tidak tahu menahu tentang pengajuan kredit tersebut," tegasnya.
 
Bahkan, sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk modal usaha. Sementara sebagian lagi diberikan kepada tersangka RH.

"Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar, mencapai Rp 4,67 miliar," kata Eka.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya juga tengah mendalami mengenai 12 hingga 16 nasabah lainnya yang diduga terlibat dalam peminjaman kredit fiktif ini.

"Tindak pidana korupsi ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat," pungkasnya.

Kuasa Hukum Tersangka MMM, Mohamad Ihsan Suryanegara menuturkan, kliennya dalam kasus ini sebenarnya tak punya kewenangan untuk melakukan pencairan kredit.

"Aktor ini intelektualnya menurut pandangan kami berdasarkan data dan fakta setelah dianalisis bukan klien kami," katanya.

Menurutnya kliennya memiliki hubungan emosional dengan salah satu tersangka, dari sini ada unsur dimanfaatkan.

"Jadi menurut kami di bank itu tak mungkin melakukan praktik korupsi sendirian. Saya saja lama bekerja di bank selama 10 tahun. Pasti ada maker dan approval," cetusnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula setelah Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan serangkaian penyidikan yang dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Nomor: PRIN919 IM.2.16/Fd.1/08/2024 pada 8 Agustus 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved