UMK 2025

Buruh Minta UMP-UMK Jawa Barat 2025 Naik 10 Persen, Ini Prediksi Daerah UMK Tertinggi dan Terendah

Apabila tuntutan buruh kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen direalisasi, maka UMP Jawa Barat pada tahun depan diperkirakan menjadi Rp 2.263.244.

|
TribunNews.com
Buruh Minta UMP-UMK Jawa Barat 2025 Naik 10 Persen, Ini Prediksi Daerah UMK Tertinggi dan Terendah 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat meminta upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jabar naik 10 persen.

Permintaan itu didasari oleh putusan MK yang menyatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu (alfa) 01 sampai dengan 03, tapi harus mengacu pada putusan MK.

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, tuntutan UMP 2025 dan UMK 2025 naik 10 persen merujuk pada hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.

Baca juga: Siap-Siap! Segini Gaji yang Akan Didapat Untuk Warga Kabupaten Garut di Kenaikan UMK 2025

"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.

Sementara Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, kini pihaknya masih menunggu arahan terkait hasil pembahasan soal penetapan UMP dan UMK dari pemerintah pusat.

Bey mengaku belum dapat memastikan, apakah bakal ada formula baru dalam penghitungan upah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait PP Nomor 51 Tahun 2023, tentang Pengupahan yang dinyatakan tidak berlaku.

"Itu masih dibahas ya, tapi pasti (putusan) Mahkamah Konstitusi harus ditaati, tapi berapa-berapanya kami tidak tahu, kami masih nunggu dari Pusat,” katanya.

Baca juga: Prediksi Besaran UMK 2025 Wilayah Bodebek jika Naik 10 Persen, Kota Ini Paling Tinggi

Adapun UMP 2024 Jawa Barat adalah sebesar Rp 2.057.495.

Apabila tuntutan buruh kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen direalisasi, maka UMP Jawa Barat pada tahun depan diperkirakan menjadi Rp 2.263.244.

Sementara UMK Kota Bekasi akan menjadi wilayah atau kota pemegang UMK tertinggi di Jawa Barat, jika kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen dari buruh dikabulkan.

Baca juga: Prediksi Besaran UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi 2025 jika Naik 10 Persen, Mana yang Lebih Besar?

UMK Kota Bekasi 2025 akan menjadi Rp 5.887.773 dari yang sebelumnya Rp 5.219.263.

Sementara Kota Banjar masih akan menjadi wilayah dengan UMK terendah walau UMK 2025 terealisasi naik 10 persen.

UMK Kota Banjar 2025 diprediksi akan menyentuh Rp 2.277.211 dari yang sebelumnya Rp 2.070.192.

Berikut besaran UMK 2025 di seluruh wilayah Jawa Barat jika kenaikan 10 persen dari buruh dipenuhi:

  • Kabupaten Karawang: Rp 5.783.617 dari sebelumnya Rp 5.257.834
  • Kota Bekasi: Rp 5.887.773 dari sebelumnya Rp 5.343.430
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.741.189 dari sebelumnya Rp 5.219.263
  • Kota Depok: Rp 5.366.473 dari sebelumnya Rp 4.878.612
  • Kota Bogor: Rp 5.295.386 dari sebelumnya Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp 5.037.495 dari sebelumnya Rp 4.579.541
  • Kota Purwakarta: Rp 4.949.744 dari sebelumnya Rp 4.499.768
  • Kota Bandung: Rp 4.630.239 dari sebelumnya Rp 4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp 3.990.668 dari sebelumnya Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.880.764 dari sebelumnya Rp 3.527.967
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.859.545 dari sebelumnya Rp 3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.854.739 dari sebelumnya Rp 3.504.308
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.722.940 dari sebelumnya Rp 3.384.491
  • Kabupaten Subang: Rp 3.623.933 dari sebelumnya Rp 3.294.485
  • Kabupaten Cianjur: Rp 3.206.612 dari sebelumnya Rp 2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp 3.722.940 dari sebelumnya Rp 3.384.491
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.886.066 dari sebelumnya Rp 2.623.697
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.894.046 dari sebelumnya Rp 2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.788.724 dari sebelumnya Rp 2.535.204
  • Kota Cirebon: Rp 2.798.635 dari sebelumnya Rp 2.544.214
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.786.342 dari sebelumnya Rp 2.533.038
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.483.658 dari sebelumnya Rp 2.257.871
  • Kabupaten Garut: Rp 2.405.080 dari sebelumnya Rp 2.186.437
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.298.410 dari sebelumnya Rp 2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.294.738 dari sebelumnya Rp 2.086.126
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.282.132 dari sebelumnya Rp 2.074.666
  • Kota Banjar: Rp 2.277.211 dari sebelumnya Rp 2.070.192
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved