Bawaslu Kota Tasikmalaya Temukan Beberapa Pelanggaran Selama Pilkada, Salah Satunya Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, tangani beberapa temuan pelanggaran pilkada, salah satunya terhadap netralitas ASN

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
Ketua Bawaslu Zaki Pratama Saur (baju hitam) ketika memberikan keterangan ke awak media seputar beberapa pelanggaran selama jalannya serangkaian pilkada Kota Tasikmalaya, Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, tangani beberapa temuan pelanggaran pilkada, salah satunya terhadap netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap beberapa pelanggaran sejak pendaftaran hingga kegiatan kampanye Paslon.

Adapun untuk pelanggaran salah satu ASN yang bekerja sebagai guru di salah satu sekolah di Kota Tasikmalaya.

"Kejadiannya pada 7 Oktober lalu, jadi yang bersangkutan menggelar acara dengan mengundang salah satu calon Wali Kota. Dia diduga menginisiasi acara itu dan menjadi pembawa acara dan mengucapkan kalimat-kalimat dukungan," ungkap Zaky.

Zaky pun menuturkan, pihaknya langsung mengundang yang bersangkutan dan melakukan penanganan pelanggaran netralitas ASN

"Jadi prosesnya sudah di BKN, kami sudah layangkan surat rekomendasi," tegasnya.

Sedangkan pelanggaran lainnya adanya temuan kampanye ditempat pendidikan yang ditemukan panwaslu Mangkubumi dan diduga terdapat indikasi tindak pidana pemilihan.

"Kejadiannya tanggal 16 Oktober, kemudian setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran dan masuk pada pembahasan ke II sentra Gakkumdu," tuturnya.

Namun, Bawaslu dan tim sentra bersepakat untuk menghentikan temuan tersebut dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang diduga 187 ayat 3 juncto 69 huruf i.

Selain itu, di tanggal 23 Oktober melakukan proses pengambilalihan temuan kampanye di tempat ibadah yang ditemukan oleh panwaslu Cipedes diduga terdapat indikasi tindak pidana pemilihan.

Temuan lain tanggal 29 Oktober Bawaslu menemukannya indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan lima pasangan calon, terhadap media sosial masing-masing Paslon.

"Berdasarkan hasil kajian sebagaimana yang dimaksud laporan tidak terpenuhi unsur materil yang mana harus memuat waktu tempat kejadian," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved