Gaji ASN 2025
Soal Gaji Pensiun, Apakah Tenaga PPPK Juga Dapat Tunjangan Hari Tua? Begini Penjelasannya
Soal Gaji Pensiun, Apakah Tenaga PPPK Juga Dapat Tunjangan Hari Tua? Begini Penjelasannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Tribunjatim.id
ILUSTRASI Uang - Pengumuman kenaikan gaji PNS, Rabu (16/8/2023). (uangteman.com via Sripoku)
Secara singkat penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Status kerja, PNS berstatus pegawai tetap, dan PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja tertentu.
- Karier, PNS memiliki jenjang lebih jelas dan dapat meningkat, sementara PPK tidak memiliki aturan manajemen.
- Batas usia masuk, CPNS berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK minimal 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
- Proses seleksi, untuk CPNS pelamar akan mengikuti serangkaian tes administrasi khusus CPNS, sementara PPPK menjalani tes khusus untuk PPPK.
- Gaji, gaji PNS mengacu pada Perpres Nomor 10 Thun 2024, sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2023.
- Tunjangan, untuk PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suam/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Gaji PNS Golongan 3a Hingga 3d di Kenaikan Gaji PNS 2025 |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Golongan 9 dan 10 yang akan Didapat Setelah Kenaikan Gaji PNS 2025 |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS Golongan 4a hingga 4e Setelah Adanya Kenaikan Gaji PNS 2025 |
![]() |
---|
Skema Fully Funded Bakal Dipakai dalam Proses Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Apa Itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.