Gaji ASN 2025

Soal Gaji Pensiun, Apakah Tenaga PPPK Juga Dapat Tunjangan Hari Tua? Begini Penjelasannya

Soal Gaji Pensiun, Apakah Tenaga PPPK Juga Dapat Tunjangan Hari Tua? Begini Penjelasannya

Tribunjatim.id
ILUSTRASI Uang - Pengumuman kenaikan gaji PNS, Rabu (16/8/2023). (uangteman.com via Sripoku) 

Secara singkat penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Status kerja, PNS berstatus pegawai tetap, dan PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja tertentu.
  2. Karier, PNS memiliki jenjang lebih jelas dan dapat meningkat, sementara PPK tidak memiliki aturan manajemen.
  3. Batas usia masuk, CPNS berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK minimal 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
  4. Proses seleksi, untuk CPNS pelamar akan mengikuti serangkaian tes administrasi khusus CPNS, sementara PPPK menjalani tes khusus untuk PPPK.
  5. Gaji, gaji PNS mengacu pada Perpres Nomor 10 Thun 2024, sedangkan gaji PPPK mengacu pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2023.
  6. Tunjangan, untuk PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suam/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved