CPNS 2024

4 Ketentuan Ini Bikin Peserta Tetap Lolos ke Tahapan SKB, Meski Dinyatakan Tak Lulus SKD

4 Ketentuan Ini Bikin Peserta Tetap Lolos ke Tahapan SKB, Meski Dinyatakan Tak Lulus SKD

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
4 Ketentuan Ini Bikin Peserta Tetap Lolos ke Tahapan SKB, Meski Dinyatakan Tak Lulus SKD 

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Kategori Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Bocoran Soal SKB CPNS 2024 Resmi dari KemenpanRB, Cek Segera!

2. Masuk dalam kategori perangkingan teratas hingga berperingkat terbaik dengan perhitungan tiga kali kuota jabatan yang dilamar di masing-masing Instansi.

3. Jika pelamar memiliki nilai SKD yang sama dan masuk dalam kategori perangkingan pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD berdasarkan urutan nilai yang didapatkan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

4. Jika ada beberapa pelamar yang memiliki nilai urutan nilai TKP, TIU, dan TWK yang sama urutan tes SKD yang masih sama dan berada pada batas perangkingan tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka keseluruhan pelamar tersebut akan diikutkan ke tahapan SKB.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved