Gaji PNS 2025
Daftar Prakiraan Besaran Gaji PPPK Setiap Golongan Setelah Ada Rencana Kenaikan Gaji pada 2025
Berikut Ini Dia Daftar Prakiraan Besaran Gaji PPPK Setiap Golongan Setelah Ada Rencana Kenaikan Gaji pada 2025
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami kenaikan gaji pada 2025.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Baca juga: Data Statistik Jumlah Pendaftar PPPK 2024 Per 5 November 2024, PPPK Teknis Capai 1 Juta Pelamar
Khusus untuk gaji PPPK ini, tentu akan berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga XVII atau PPPK golongan 1 dan 18.
Lantas, berapa besaran gaji terbaru untuk PPPK setiap golongan?
Cek rinciannya di bawah ini.
Besaran Gaji PPPK 2025
Berikut perincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
gaji PPPK golongan 1
gaji PPPK golongan 2
gaji PPPK naik
gaji PPPK naik 2025
rincian kenaikan gaji PPPK 2025
gaji PNS 2025
Gagal Seleksi CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar Kembali di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Ini Kata BKN |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah dan Cara Cek Hasil Sanggah PPPK 2024 Tahap 1 |
![]() |
---|
3 Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2024, Bisa lewat HP! |
![]() |
---|
Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Begini Cara Ceknya di SSCASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.