Gaji ASN 2025
Nasib Gaji Guru 2025 Bagi yang Belum Sertifikasi, Begini Penjelasan Menteri Pendidikan
Kenaikan Gaji Guru 2025 Dituju Bagi yang Telah Sertifikasi, Bagaimana Nasib Tenaga Non Sendik?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengungkapkan kenaikan gaji tersebut untuk semua guru mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga honorer.
Baca juga: Ternyata Tidak Semua Guru Naik Gaji di Tahun 2025, Hanya yang Memenuhi Kualifikasi Ini
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan pada tahun 2025 sudah bisa terealisasi untuk menaikkan tunjangan guru," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Mu'ti mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung jumlah guru yang akan diberikan tunjangan.
Utamanya guru yang sudah tersertifikasi baik PNS, PPPK, atau guru honorer.
Kata Mu'ti jumlah guru di Indonesia sangat banyak sehingga perlu diperbarui datanya dan kemudian diberikan ke Kementerian Keuangan.
"Di skema yang sekarang kami ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN ya, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer tapi jumlahnya," jelas Mu'ti.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai kesejahteraan guru saat ini belum baik.
Baca juga: Gaji PPPK Guru Bakal Naik Rp 2 Juta di Tahun 2025, Ini Rincian Total yang Akan Diterima
Menurut Satriwan, saat ini masih banyak guru honorer yang mendapat gaji sebesar ratusan ribu.
Satriwan mengatakan, sejak awal kepemimpinan Presiden Jokowi, pihaknya sudah mendesak adanya upah minimum untuk guru, namun desakan itu tidak direalisasikan. Sehingga, sampai saat ini gaji guru honorer tidak ada kepastian dari segi nominal.
"Kami dari awal mendesak Pak Jokowi untuk menetapkan standar upah minimum bagi guru non aparatur sipil negara. Berarti guru honorer, guru swasta, tapi kenyataannya tidak. Alhasil upah guru honorer masih seperti yang dulu-dulu juga," kata Satriwan.
Aturan Kenaikan Gaji Pengajar Akan Disesuaikan Masa Kerja dan Pendidikan
Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.
Jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
Jenjang jabatan fungsional atau JF dibagi empat, antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.
Guru sendiri ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3.
Gaji PPPK Guru Bakal Naik Rp 2 Juta di Tahun 2025, Ini Rincian Total yang Akan Diterima |
![]() |
---|
Gaji Pokok Tenaga Pendidik PNS dan PPPK Naik Rp 600-900 Ribu Per Bulan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS Setelah Rencana Kenaikan pada Tahun 2025, Lengkap dari Berbagai Golongan |
![]() |
---|
Prediksi Gaji PNS dan PPPK di 2025 Usai Kenaikan, Ada yang Gaji Pokok Capai 6 Juta Kurang Dikit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.