Breaking News

Respons FPHJ terhadap Rencana Perluas TPA Sarimukti: Ketidakseriusan Pemprov Jabar dalam Olah Sampah

Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) meminta penegak hukum turun tangan terhadap rencana pemerintah provinsi Jabar untuk memperluas TPA Sarimukti.

TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Asap putih tebal membumbung tinggi dari lokasi kebakaran di TPA Sarimukti, Bandung Barat, hingga masuk ke permukiman warga. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) meminta penegak hukum turun tangan terhadap rencana pemerintah provinsi Jabar untuk memperluas TPA Sarimukti, Cipatat, Bandung Barat.

Ketua FPHJ, Eka Santosa mendorong penegak hukum dan lembaga audit melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan sampah di mana seharusnya sampah dibuang ke TPPAS Legok Nangka yang sejak dibangun 2010 tidak kunjung selesai.

"TPPAS Legok Nangka yang sudah dibangun sejak 2010 dan menghabiskan anggaran triliunan rupiah akan menjadi mubazir apabila TPA Sarimukti justru diperluas. Ini jelas-jelas sangat mengecewakan, karena mana ada hutan dibabat hanya untuk membuang sampah," ujar Eka Santosa, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Ketua DPRD Pangandaran Dapat Keluhan dari Wisatawan Terkait Banyaknya Sampah

Eka menambahkan, perluasan TPA Sarimukti menunjukkan ketidakseriusan Pemprov Jabar dalam pengelolaan sampah.

Bahkan, anehnya hal tersebut disetujui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdasarkan SK 1305/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2022 Seluas 39,45 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat

"Itu kayu jati yang ditebang dan menjadi korban perluasan zona 5 TPA Sarimukti ke mana? Ini jelas hutan jati seluas 6 hektare dibabat. Banyak kerugiannya bukan hanya materi, tapi mental dan spiritual juga," kata Eka.

Untuk itu, FPHJ akan semakin intens membangun komunikasi dengan berbagai pihak mulai audiensi dengan DPRD Jabar, Pemprov, hingga sentra penegakan hukum.

Baca juga: Pemprov Jabar Gandeng Perguruan Tinggi Tangani Sampah, Ini Strategi yang Bakal Diterapkan

"Perluasan TPA Sarimukti meski sudah mengantongi SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK 1305 Tahun 2022 akan menebang ribuan pohon jati yang sudah berusia belasan tahun yang ditanam di kawasan Perhutani, sehingga akan merusak lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat sekitarnya," ujarnya.

Ketua Forum Penyelamat Hidup (FPLH), Thio Setiowekti menambahkan, para pemerhati lingkungan menolak perluasan TPA Sarimukti seluas 39,45 hektar di kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Bandung Barat dan melalui DPRD juga DPR RI mendesak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk membatalkan SK 1305 tahun 2022.

"Kami pemerhati lingkungan di Jabar akan sampaikan aspirasi lewat legislatif agar Menhut membatalkan SK 1305/2022 tentang perluasan TPA Sarimukti menjadi 39,45 Ha," kata dia,

"Kami juga berterimakasih kepada Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa yang punya kepedulian terhadap lingkungan hidup dengan menolak perluasan TPA Sarimukti," ujar Thio. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved