Gaji ASN Resmi Naik

Gaji Guru Akan Naik Rp 2 Juta, Ternyata Syaratnya Harus Sertifikasi

Gaji Tenaga Guru Bakal Naik Hingga 2 Juta di Tahun 2025, Syarat Utama Bukan Pengangkatan Tapi Berkas Ini

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik datang dari Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), yang akan kembali naikan gaji para tenaga Pendidik di tanah air.

Hal ini merupakan pemenuhan janji kampanye Prabowo-Gibran saat pilpres 2024. 

Rencana tersebut disambut gegap gempita para guru honorer maupun aparatur sipil negara (ASN). 

Dimana pada pergantian tahun tersebut, pemerintah akan menaikan gaji Guru sebesar Rp 2 juta.

Namun, belakangan ada isyarat dari pemerintah bahwa penambahan gaji tersebut bukan berdasarkan proses pengangkatan, melainkan berkas sertifikasi.

Baca juga: UMP Bakal Naik Lagi 10 Persen Tahun 2025, Kapan Jadwal Pengumuman dan Kisaran Perdaerahnya

“Bukan pengangkatan ya, tapi mungkin sertifikasi guru,” kata Abdul Mu’ti, Senin(4/11/2024).

Mentri baru kabinet Prabowo-Gibran tersebtu mengatakan jumlah guru yang sudah memiliki sertifikasi cukup signifikan, namen saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai besaran kenaikan gaji tersebut, Abdul Mu’ti enggan memberikan angka pasti.

“Di angka sekarang lumayan, kalau sementara di angka yang saya terima dari Dirjen itu, sertifikasi guru itu ada 606 ribu sekian,” ujar Abdul.

Ia hanya mengisyaratkan kenaikan gaji tersebut akan menjadi kejutan bagi para guru. 

“Kalau kenaikan gaji InsyaAllah 2025 sudah, tapi jumlahnya berapa ya tunggulah biar ada kejutan dikit ya,” ucap Abdul.

Baca juga: Prediksi Daftar UMP 2025 Jika Naik 10 Persen di 38 Provinsi, Menaker Akan Umumkan November Ini

Kriteria Guru yang Bakal Naik Gaji 2025

Adapun, prioritas bagi guru yang sudah tersertifikasi baik PNS, PPPK, maupun guru honorer.

Kenaikan gaji ini untuk semua guru, baik ASN, PPPK, maupun honorer.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku akan segera menagih janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan tambahan penghasilan bagi guru.

Koordinator Nasional (Koornas) P2G Satriwan Salim mengungkapkan janji itu akan langsung ditagih seusai Prabowo dan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

"P2G insyaAllah nanti akan menagih janji politik Prabowo Gibran.

Baca juga: Rincian Gaji bagi Peserta yang Lolos Seleksi PPPK Kemeng 2024, Ada Rp7 Juta per Bulan

Satu jam setelah Prabowo Gibran dilantik P2G Pak Iman sebagai bidang Advokasi P2G langsung akan bersuara," jelas Satriwan dikutip dari siaran YouTube P2G, Senin (16/9/2024).

Satriwan mengemukakan Prabowo telah berjanji untuk masuk memberikan tambahan penghasilan pada guru sebesar Rp 2 juta per bulan.

Ia pun berharap Prabowo dan Gibran bisa menepati janji untuk memberikan tambahan penghasilan pada guru.

"Karena janji tersebut sudah disampaikan di depan para guru," katanya.

Janji pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menaikan gaji guru pernah disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.

Baca juga: Daftar Formasi Tenaga Teknis PPPK BKN 2024: 115 Posisi, Segini Kisaran Gaji yang Didapat

Adik Presiden Prabowo Subianto ini mengungkapkan pemerintahan Prabowo berkomitmen meningkatkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahun.

Dilansir dari tribunnews.com, Hashim mengungkapkan hal itu pada masa kampaye Pilpres 2024.

Selain kenaikan gaji, Hashim juga menyebut Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.

Menurut Hashim, Prabowo merupakan sosok yang selalu menepati janjinya.

"Tolong dicatat, Prabowo tidak pernah ingkar janji.

Baca juga: Gaji PPPK Kemenag 2024 Tembus Rp 7,2 Juta Perbulan

Banyak yang bilang Prabowo tidak pintar berbohong, dan dia tidak pernah mau berbohong, terutama kepada rakyat Indonesia," kata Hashim.

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Daftar gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-2.522.600

- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-2.670.700

- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-2.783.700

- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-3.643.400

- Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-3.797.500

- Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-3.958.200

- Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

- Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-4.575.200

- Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-4.768.800

- Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-4.970.500

- Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

- Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-5.399.900

- Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-5.628.300

- Gaji PNS Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900 -5.866.400

- Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-6.114.500

- Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-6.373.20.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved